Jakarta, LenteraEsai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil pemeriksaan khusus terhadap PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) kepada Bareskrim Polri sebagai bagian dari dukungan terhadap proses penegakan hukum dan upaya penyelesaian dana milik para lender.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender. Informasi hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.
Pemeriksaan khusus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lender sekaligus mengidentifikasi aset milik PT DSI, pemegang saham, pengurus perusahaan, maupun pihak-pihak terafiliasi yang diduga memperoleh manfaat dari penggunaan dana lender.
Untuk memperkuat pembuktian, OJK telah meminta keterangan dari 32 pihak yang terdiri atas pemegang saham, jajaran pengurus, pegawai PT DSI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang telah dilakukan OJK sejak 2025 terhadap PT Dana Syariah Indonesia. Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung pada Agustus hingga September 2025, kemudian melaporkan dugaan penyalahgunaan dana lender kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
Pada tanggal yang sama, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT DSI berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha. Selain itu, OJK memfasilitasi sejumlah pertemuan antara perwakilan lender dan manajemen PT DSI guna mencari solusi penyelesaian.
Selanjutnya, OJK menetapkan PT DSI dalam status pengawasan khusus pada 2 Desember 2025, disusul penerbitan instruksi tertulis kepada pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan dewan pengawas syariah pada 10 Desember 2025. OJK juga melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan perusahaan.
Dalam mendukung proses hukum, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelesaian dana para lender PT Dana Syariah Indonesia.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten guna melindungi kepentingan konsumen, mendukung penegakan hukum, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan di Indonesia. (LE-003)







