Advokat Ipung: Perlu Didalami Dugaan Keterlibatan Sang Ibu Atas Kematian Kadek Sepi

Advokat Siti Sapurah atau Ipung

Karangasem, LenteraEsai.id – Meninggalnya bocah sekolah dasar berusia 13 tahun bernama Kadek Sepi, penduduk Banjar Babakan, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, hingga kini masih menyimpan duka mendalam, terlebih bagi keluarga besar korban.

Karakter Kadek Sepi yang selama ini dinilai santun, baik dan ramah kepada siapa saja, membuat keluarga besar korban begitu merasa kehilangan atas kepergian bocah yang diduga menghembuskan nafas terakhir dengan cara tidak wajar.

Bacaan Lainnya

Polisi yang kemudian menangkap Nengah Kicen (32), ayah kandung Kadek Sepi sebagai terduga pelaku penganiayaan hingga tewasnya bocah itu, tidak lantas membuat kasus ini benderang. Tidak sedikit pihak yang menyebutkan bahwa Ni Nyoman Sutini, ibu kandung bocah, turut terlibat atas kejadian yang memilukan ini, dikarenakan ada dugaan dia menutupi perbuatan suami tentang apa yang sebenarnya Nengah Kicen lakukan terhadap Kadek Sepi.

“Menurut saya, kalau merujuk kronologi kejadian, ibu kandung korban sebenarnya ikut terlibat. Dalam UU Perlindungan Anak ada kalimat begini: ‘Bagi siapa saja yang dianggap mengetahui suatu kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban, orang itu bisa dianggap sebagai pelaku juga’. Sedangkan dalam Pasal 55 KUHP, orang yang melihat, atau mengetahui peristiwa kejahatan bahkan sempat menolong atau menutupi,  dianggap telah turut serta,” kata Siti Sapurah, advokat yang juga pemerhati anak dan perempuan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (18/10/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas di lapangan, lanjut Siti Sapurah, terungkap bahwa saat Nengah Kicen melakukan penganiayaan terhadap Kadek Sepi, sang ibu korban melihat atau menyaksikannya. Dengan kata lain, saat Kadek Sepi dipukul sampai tulang lehernya bergeser hingga akhirnya diare dan muntah-muntah, Ni Nyoman Sutini mengetahuinya.

Begitu muntah-muntah mengenai baju, akhirnya baju korban dilepas, lantas oleh Nengah Kicen dibekapkan ke mulut korban. “Seketika itu, ibunya membopong korban untuk dibawa ke kamar. Seandainya ibunya membuka bekapan dan membawa ke rumah sakit, tentu anaknya bisa diselamatkan,” ujar pemerhati anak dan perempuan itu, menyesalkan.

Advokat yang akrab dipanggil Ipung ini melanjutkan, memang tidak sedikit jumlah kaum ibu yang cenderung membela suami, dikarenakan adanya ancaman, atau tekanan. Bisa juga karena takut membela anak yang sudah meninggal dunia, nanti dikhawatirkan suami balas dendam atau mengancam menceraikan. “Heran juga, kenapa ibunya membuat keterangan palsu bahwa anaknya jatuh main robot-robotan, ini bisa ditindakpidanakan dengan ancaman 6 tahun penjara,” katanya.

Di sisi lain, Ipung memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Karangasem. “Salam hormat buat Kapolres Karangaasem. Ini institusi yang luar biasa, mempunyai SDM yang luar bisa dan mampu mengungkap kasus dengan luar biasa pula. Saya angkat jempot karena sudah menetapkan ayahnya Kadek Sepi sebagai tersangka. Namun, saya juga ingin memberi masukan sekaligus mempertanyakan, kenapa ibu korban harus berbohong ?. Padahal dia tahu saat peristiwa itu terjadi. Dia terlibat, meski tidak ikut memukul, karena ikut membopong korban, yakni saat mulutnya dibekap. Ini seharusnya dianggap turut serta,” kata Ipung sembari meminta, “Tolong, adik korban secepatnya diberikan healing, karena dia melihat jelas peristiwa yang terjadi di depannya. Nanti bisa trauma seumur hidup.”

Pada akhir perbincangan, Ipung sekali lagi memohon maaf karena tidak bermaksud menggurui. “Maaf, tidak ada maksud menggurui. Namun memang kalau suatu kasus dengan korban anak begitu saja didiamkan, maka bisa menjadi preseden buruk. Belakangan ini, institusi polisi kerap jadi sorotan publik karena banyak kasus kejahatan yang korbannya anak-anak di daerah lain, tidak ditangani secara proporsional atau bahkan tidak ditindaklanjuti oleh petugas sebagaimana mestinya,” katanya, menjelaskan.

Sebelumnya tersiar, kasus di Desa Purwakerthi itu berawal ketika jenazah Kadek Sepi yang telah dimakamkan sejak beberapa hari lalu, pada 5 Oktober 2021 kuburannya dibongkar untuk keperluan otopsi guna memastikan penyebab kematian korban, karena berdasarkan laporan dari salah seorang anggota keluarga korban, disebutkan adanya dugaan Kadek Sepi meninggal dunia karena dianiaya.

Dugaan tersebut dikaitkan dengan ditemukannya luka-luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Temuan itu semakin tampak jelas ketika jenazah korban dimandikan sebelum dilakukan pemakaman di setra adat setempat.

Buntut dari dugaan tersebut, salah seorang anggota keluarga korban menganggap ada yang tidak wajar dengan kematian Kadek Sepi, hingga kemudian dia melapor ke pihak Polres Karangasem, yang selanjutnya turun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menyusul menetapkan Nengah Kicen sebagai tersangka pelaku yang menyebabkan kematian korban.  (LE-DP)

Pos terkait