Pemburu Kijang di TNBB Ditangkap Polisi Buleleng

Singaraja, LenteraEsai.id – Kasiyanto (33), pria yang diduga telah melakukan aksi pemburuan satwa dilindungi jenis kijang di areal Taman Nasional Bali Barat (TNBB), diringkus pihak Polres Buleleng dalam suatu upaya penyanggongan.

Pelaku disanggong kemudian ditangkap setelah melakukan aksi pemburuan binatang menggunakan senjata angin rakitan di wilayah yang dinyatakan terlarang, yakni TNBB pada Rabu petang, 29 September 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto SIK SH MSi ketika dikonfirmasi wartawan di Singaraja, Senin (4/10), membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus seorang pelaku yang terbukti telah memburu binatang kijang di areal TNBB yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Buleleng.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Kasiyanto yang penduduk Banjar Dinas/Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng itu, kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Buleleng, ucapnya.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari  laporan pada 29 September 2021 sekitar pukul 13.00 Wita, yang menyampaikan tentang adanya orang yang melakukan pemburuan satwa dilindungi di kawasan TNBB.

Mendapat laporan itu, Kapolres Andrian melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita SH SIK memerintahkan Unit II Satreskrim yang dipimpin Kanit II Ipda Ketut Dabawa SH melakukan penyelidikan di lapangan.

Kemudian Unit II Satreskrim bersama petugas Polhut dipimpin Kepala Resort Prapat Agung Wayan Widiasa, terjun melakukan penyelidikan dengan berpatroli di wilayah TNBB, menemukan sebuah sepeda motor di dalam kawasan hutan, yang notabene hal tersebut tidak lazim terjadi dalam kawasan yang dilindungi.

Sehubungan dengan itu, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyanggongan di sekitar temuan sepeda motor. Sekitar pukul 18.15 Wita, petugas melihat seseorang datang dengan membawa senapan, dan setelah barang bawaannya diperiksa, ternyata berisi daging satwa hasil buruan.

Daging dalam bungkusan tersebut adalah bagian tubuh dari kijang yang sudah dipotong-potong, lengkap dengan tulang dan bagian batok kepalanya. Dari temuan tersebut, kata Kapolres, petugas gabungan langsung meringkus dan menggiring tersangka Kasiyanto ke Markas Polres Buleleng untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti, seperti dua tengkorak satwa kijang, satu bilah golok, satu pucuk senapan angin warna loreng dilengkapi alat peredam, satu unit teleskop, dua buah pluit untuk memanggil satwa kijang, satu SPM Honda Supra X Nopol DK-7362-UI, 10 butir amunisi senapan angin kaliber 55 dan lima kg daging satwa kijang.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 33 ayat 3 UU RI No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE, yang berbunyi: ‘Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pasal 33 ayat (3): ‘Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional,
diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kapolres menyebutkan, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya orang lain yang ikut terlibat dalam aksi tersebut, baik yang turut membantu melakukan perburuan maupun pengepul dari daging dan tengkorak satwa kijang itu.  (LE-BL)

Pos terkait