Jakarta, LenteraEsai.id – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait perkara tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, kini semakin menemukan titik terang.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, kata Ketua KPK H Firli Bahuri kepada pers di Jakarta, Sabtu (25/9) pagi.
KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan Azis Syamsuddin (AZ), yang kini selaku Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024, sebagai salah seorang tersangka pelakunya.
Sehubungan dengan itu, tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan KPK akhirnya melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka AZ di rumah kediamannya di daerah Jakarta Selatan, setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkannya.
Bahkan, kata Firli, tersangka AZ sempat meminta dilakukan penundaan pemanggilan dan pemeriksaan atas dirinya yang kini sedang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit virus setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
Terkait alasan itu, tim penyidik KPK yang datang ke rumah AZ dengan melibatkan petugas medis, terlebih dahulu harus melakukan pengecekan kesehatan terhadap tersangka yang adalah kader Partai Golkar.
Ternyata, dari hasil pengecekan yang dilakukan, menunjukkan bahwa AZ non-reaktif Covid-19, sehingga sangat dimungkinkan dilakukan pemeriksaan oleh KPK. “Karenanya, tim penyidik kemudian membawa AZ ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Firli.
Adapun dalam konstruksi perkara yang terjadi pada sekitar Agustus 2020 itu, berawal dari AZ yang menghubungi SRP, meminta tolong untuk mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sebanyak Rp2 miliar, totalnya Rp4 miliar.
Tidak hanya melalui MH, SRP juga sempat menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud, yang kemudian disetujui oleh AZ. Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu kepada AZ sebanyak Rp300 juta.
Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP juga menyerahkan nomor rekening bank kepada AZ.
Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya, mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap.
Sekitar bulan Agustus 2020, SRP juga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dari AZ, masing-masing sebesar USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.
Sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian oleh SRP dan MH ditukarkan ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.
Sebagaimana komitmen awal berupa pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, terungkap yang telah direalisasikan baru sebanyak Rp3,1 miliar, kata Ketua KPK.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Ketua KPK, tersangka AZ dapat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AZ untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 dengan menempatkannya di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Adapun sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut, kata Filli, menjelaskan.
KPK sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya AZ bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Untuk itu, kembali kami menegaskan bahwa KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujar Ketua KPK, tegas.
Ketua KPK juga menyampaikan bahwasanya terkait pemanggilan seseorang, tentunya penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan, sehingga dengan keterangan seseorang dan bukti-bukti yang ada akan membuat terangnya suatu perkara.
Sehubungan dengan itu, KPK berharap setiap orang yang dipanggil dapat memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan. KPK tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan, ujar Firli.
KPK juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’ “Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi. Karenanya penyidik KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan dari para pihak,” katanya.
“Rakyat menaruh harapan kepada KPK dan tentu jawabannya sangat tergantung kepada kita semua selaku anak bangsa yang hormat dan patuh hukum,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, menandaskan. (LE-JK)







