judul gambar
AdvertorialHeadlinesKarangasem

Tim Pengawas Tata Kelola Minuman Fermentasi Khas Bali Terjun ke Desa Telagatawang

Karangasem, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali kembali melaksanakan pembinaan dan pengawasan tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali. Pembinaan dan pengawasan kali ini dilakukan di Desa Telagatawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem pada Kamis (23/9).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Denpasar Puguh Wiyatno yang didampingi Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Provinsi Bali Ida Ayu Kalpikawati, di sela-sela giat pembinaan mengatakan, pihaknya mencoba untuk memahami kondisi perajin arak Bali dengan terjun langsung ke lapangan.

“Semoga kita bisa membawa arak Bali ini sesuai dengan apa yang diharapkan Pak Gubernur Koster, yang tentunya sesuai dengan Pergub yang telah diterbitkan,” ujar Puguh.

Ia menyatakan bahwa pihaknya dapat memajukan arak Bali menjadi suatu minuman khas yang legal, yang bisa dinikmati dan dibanggakan sampai ke luar negeri.

Menurutnya ini suatu proses panjang yang harus dilakukan bersama-sama melalui kolaborasi, komunikasi dan koordinasi antarpihak pemangku kepentingan.

“Kita harapkan bisa sesuai harapan Pak Gubernur Bali bisa mensejahterakan para perajin supaya mereka bisa menambah perekonomian dari sisi yang selama ini sudah dijalankan,” ujarnya.

Kelihan Banjar Dinas Kebung Kauh I Wayan Sukayasa mengatakan, Pergub Bali No 1 Tahun 2020 sudah disosialisasikan oleh Perbekel Desa Telagatawang kepada warga perajin arak di Banjar Kebung dan Kebung Kauh, Desa Telagatawang.

Ia  berharap pemerintah daerah dan aparat terkait dapat melakukan penertiban terhadap maraknya arak Bali yang tidak diproduksi secara tradisional.

Cukup banyaknya arak yang diproduksi tidak secara tradisional, telah mengganggu sistem pemasaran dari arak tradisional yang diproduksi para pertani di desa-desa.

“Itu kendala bagi pemasaran. Masalahnya, arak non tradisional dijual dengan harga yang lebih murah di pasaran,” kata Sukayasa.

Selain menilai dari sisi kualitas, tim berharap agar petani arak di Desa Telagatawang ke depan dapat membentuk koperasi sehingga manajemennya menjadi lebih baik.

Hadir juga saat dilakukan pembinaan dan pengawasan, Kelihan Banjar Dinas Kebung Putu Edi Eka Arimbawa. Dari 234 warga Kebung dan 242 warga Kebung Kauh, hampir semuanya merupakan petani arak tradisional.

Setelah berkoordinasi dengan Camat setempat, tim berkesempatan melihat langsung proses produksi arak Bali di Desa Telagatawang, tepatnya di tempat petani arak Wayan Pica dan Putu Sukarsa.

Selain KPPBC TMP A Denpasar dan Disperindag Provinsi Bali, hadir pula perwakilan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Denpasar, Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali dan Diskominfos Provinsi Bali. (LE-KR1)

Lenteraesai.id