Sebanyak 20 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 20 pelanggar protokol kesehatan pelaksanan PPKM Level III di lampu merah Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghiang – Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (22/9).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban tersebut sebanyak 15 pelanggar diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan 5 orang lainnya didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Dalam upaya mencegah penularan Covid-19, lanjut Sayoga, pihaknya juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker. “Upaya itu dilakukan agar mereka tidak terpapar, atau malah sebaliknya menularkan virus kepada orang lain,” ungkap Sayoga.

Lebih lanjut Sayoga menyebutkan, pemberian masker secara gratis juga dilakukan kepada masyarakat yang memerlukan. Sehingga setiap penertiban, petugas selalu menyediakan masker.

Selain itu, selama penertiban berlangsung Tim Yustisi Kota Denpasar juga memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Dengan cara tersebut diharapkan pandemi Covid-19 secepaynya berlalu, sehingga perekonomian masyarakat bisa kembali normal, ujarnya.  (LE-DP)

Pos terkait