Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan penerapan kendaraan bernomor ganjil-genap yang disesuikan dengan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level-3.
Saat ini, rencana penerapan ganjil-genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur, Bali, terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik kepolisian, Satpol PP maupun instansi terkait dari sisi pengamanan, stakeholder dan khususnya mereka yang berniat melaksanakan liburan di pantai.
Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin menyampaikan hal itu saat menghadiri Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Bermotor Perorangan melalui Ganjil-Genap secara virtual di Denpasar, Senin (20/9).
Terkait pelaksanaan itu, lanjut Rentin, akan terdapat beberapa titik penyekatan untuk membatasi orang ke pantai, antara lain di jalan akses menuju Pantai Matahari Terbit, mulai dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai lapangan parkir Pantai Matahari Terbit.
Untuk daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar, antara lain di jalan akses ke Pantai Sanur mulai dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur. jalan akses ke Pantai Segara, Pantai Shindu, Pantai Karang, Pantai Semawang dam jalan akses ke Pantai Merta Sari.
Sementara untuk daerah tujuan wisata Kuta, Kabupaten Badung, penyekapan dilakukan di sepanjang Jalan Pantai Kuta, mulai dari simpang Jalan Pantai Kuta hingga Jalan Bakung Sari, ucapnya.
Ia menyebutkan, kebijakan Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 itu dimaksudkan untuk mengatur mobilitas guna mengurangi kepadatan atau kerumunan. Karenanya, masyarakat diharapkan tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama.
Sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada hari Jumat-Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional. Ini merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, berbeda dengan status level 4 sebelumnya yang lebih menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat, di level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50%.
Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, di mana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata (Pantai Sanur dan Pantai Kuta) pada jam-jam tertentu, yakni berlangsung 3 jam di pagi hari (06.30 – 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 – 18.00).
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat Virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Di samping itu juga Bali memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing, ujarnya.
Kadishub mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil-genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.
Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol Firman Nainggolan menambahkan, penerapan sistem ganjil-genap yang rencananya dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Dan hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua lokasi penerapan sistem ganjil-genap itu.
Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk, mengingat Kota Denpasar dan Badung selama ini menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh kabupaten lainnya di Provinsi Bali, katanya.
Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes. Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2, dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.
Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari. Pada tanggal ganjil, kendaraan yang bernomor polisi paling belakang ganjil yang diperbolehkan melintas. Sedangkan pada tanggal genap, untuk kendaraan yang bernomor paling belakang genap, yang boleh melintas.
Pembatasan ganjil-genap tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik, kata Kadishub, menjelaskan. (LE-DP1)







