Usai Dipenjara, Pelaku Narkoba Asal Rusia Dideportasi ke Negaranya

Denpasar, LenteraEsai.id – Vladimir Rybnikov, lelaki berkebangsaan Rusia yang terbukti melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dideportasi ke negaranya oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Sebelum dideportasi, pelaku narkoba itu sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah usai menyelesaikan masa tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Bali.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Minggu (19/9) mengatakan, WNA tersebut telah dideportasi pada Sabtu (18/9) lalu, dan telah pula dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari Bali, Vladimir Rybnikov diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dikawal oleh tiga petugas menggunakan pesawat Citilink menuju Bandara Intenasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Sementara dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, ia diterbangkan menuju Istanbul (IST) menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 057, dan take off dari Istanbul (IST) menuju Pulkovo Moskow (LED) dengan nomor penerbangan TK 401, ucapnya.

Kakanwil Jamaruli mengungkapkan, warga negara Rusia tersebut diketahui berada di Bali sejak bulan April 2018, dan pada 22 November 2018 yang bersangkutan ditetapkan sebagai terpidana terkait kepemilikan narkotika.

Atas kasus tersebut, yang bersangkutan dikenai putusan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.

“Usai menjalani hukuman, Vladimir Rybnikov dinyatakan bebas pada tanggal 16 September 2021 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, hingga kemudian dideportasi pada Sabtu (18/9) lalu,” ujar Kakanwil Jamaruli, menjelaskan.  (LE-DP)

Pos terkait