Denpasar, LenteraEsai.id – Seluruh kantor pemerintahan yang ada di jajaran Pemkot Denpasar akan mulai menerapkan aplikasi ‘PeduliLindungi’ sebagai upaya mencegah lolosnya orang pengidap Virus Corona masuk ke ruang kantor.
“Hari Senin, 20 September 2021 sudah mulai diterapkan itu, dan sejumlah barcode kini sudah terpasang di beberapa kantor pemerintahan, salah satunya di Kantor Wali Kota Denpasar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Minggu (19/9).
Ia mengatakan, aplikasi ‘PeduliLindungi’ akan diterapkan di semua perkantoran, mulai dari kantor desa/kelurahan hingga ke Kantor Wali Kota Denpasar. Tak hanya itu, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma Lumintang juga menerapkan aplikasi ini.
“Mulai besok kami di Denpasar menerapkan aplikasi PeduliLindungi, berlaku mulai dari kantor desa/lurah hingga Mal Pelayanan Publik di Lumintang,” katanya, menandaskan.
Namun demikian, lanjut Dewa Rai, pada tahap awal belum seluruh kantor bisa menerapkan aplikasi tersebut, karena belum semua kantor mendapat QR Code PeduliLindungi.
“Tapi yang pasti untuk Kantor Wali Kota, Mal Pelayanan Publik Sewakadharma dan beberapa kantor lainnya, besok sudah menerapkan, dan memang ada beberapa yang belum karena usulan QR Code-nya belum turun,” katanya.
Dewa Rai mengatakan, penggunaan aplikasi ini berlaku bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk perkantoran. Ini juga berlaku bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan ataupun dokumen lainnya di Sewakadharma Lumintang.
“Mau tidak mau semua nanti harus menerapkan, karena ini akan jadi suatu hal yang wajib dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan aplikasi ini akan membatasi pengunjung yang datang ke kantor, termasuk bagaimana status kesehatan orang tersebut, apakah OTG, sudah divaksin atau bagaimana,” ucapnya.
Ia meminta masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena tak hanya digunakan saat ke kantor pemerintahan, namun juga ke hotel, mal, objek wisata, termasuk perjalanan melalui bandara dan pelabuhan.
Penerapan aplikasi ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, ujarnya. (LE-DP)







