Viral, Kasus Istri Bantu Suami Cabuli Keponakan, PBH ‘Panglima Hukum’ Siap Luruskan Berita Hoax

Advokat Nindy SH dari PBH Panglima Hukum

Denpasar, LenteraEsai.id – Advokat itu profesi mulia dan dalam membela hak-hak kemanusian wajib dipertahankan karena merupakan salah satu pilar utama dari negara demokrasi.

Seperti peristiwa kriminal yang sempat viral terkait dugaan seorang istri yang membantu suami mencabuli keponakan di Badung, Bali. Si pelaku berinisial WD dan istrinya Ny GALW yang sempat ditangkap dan ditahan Polsek Abiansemal, kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Bacaan Lainnya

Berkaitan dengan itu, terdakwa suami istri WD dan Ny GALW menyusul mengajukan permohonan untuk didamping tim hukum dari PBH ‘Panglima Hukum’ yang beralamat di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Kerobokan, Kabupaten Badung.

Mendapat permintaan tersebut, Togar Situmoran SH MH dari PBH ‘Panglima Hukum’ menyatakan kesiapannya mendapingi kedua terdakwa di persidangan. Ia juga berjanji akan mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya terjadi, termasuk masalah pemberitaan tentang kasus tersebut pada beberapa media yang dinilainya ‘hoax’.

Dikatakan, dalam hal ini tim PBH ‘Panglima Hukum’ akan berusaha membantu meringankan bahkan meluruskan dugaan peristiwa pencabulan yang dilakukan WD.  “Ini semata mata rasa pentingnya Equality Of Arms Before The Court, di mana setiap orang yang menghadapi permasalahan hukum mesti mendapat kesempatan membela diri dalam posisi yang setara dengan penegak hukum (Equality The Arms),” ucapnya.

Kepada tim PBH ‘Panglima Hukum’, terdakwa Ny GALW menuturkan, hidup bersama suami selalu mendapat tekanan sampai harus terseret karena ulah bejat sang suami. Dalam pengakuan, dirinya merupakan korban karena betul-betul merasa tertekan.

“Saya seharusnya hanya menjadi saksi, namun kini malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, yakni menjadi terdakwa atas semua ulah suami,” ujar Ny GALW sembari menyatakan sangat mendukung proses hukum yang tengah berlangsung kali ini.

“Hukum tetap harus ditegakkan,” kata terdakwa Ny GALW sambil menyatakan penyesalan karena tidak bisa melindungi keponakan dari aksi bejat sang suami. Ia juga mengaku sangat bingung dan tertekan selama ini.

Yang menarik dari kasus ini, orang tua dari korban (ponakan) telah menandatangi surat perdamaian agar kasusnya dapat berproses secara adil, dan terdakwa sudah dimaafkan oleh pihak keluarga korban (pelapor).

Terdakwa Ny GALW mengutuk peristiwa cabul ini dan berharap yang melakukannya yaitu DW,  yakni suami kedua Ny GALW yang menikah sejak 3 tahun lalu, dapat dihukum seberat-beratnya.

Sementara Ny GALW yang merasa tidak bersalah, berharap bisa segera kembali kumpul dengan anak-anak karena selama ini merupakan tulang punggung tiga orang anak dari suami pertama.

Dalam menafkahi anak-anak nya, Ny GALW harus berjualan nasi jinggo dan pernah menjadi sopir online karena dagangannya tidak laku lagi sejak merebaknya Covid-19. Sejak ditahan, otomatis tidak bisa ada penghasilan dan untung anak-anaknya bersekolah di kampung, jadi tidak tahu ada peristiwa yang menimpa ibu kandungnya.

Sementara advokat Nindy SH dari PBH ‘Panglima Hukum’ mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum pada terdakwa Ny GALW dengan No. Perkara: 735/Pidsus/2021 dengan Jaksa Penuntut bernama Juliarsana, bertujuan melindungi hak-hak masyarakat tersangkut masalah hukum agar terhindar dari segala macam tindakan yang dapat membahayakan atau tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Advokat dan Kebijakan Publik, Togar Situmorang menegaskan, dalam Pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 45 bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka sebagai konsekuensi dari negara hukum, hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan negara sebagai bentuk jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menegaskan bahwa kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan itu sama dan setara tanpa perkecualian.

Dalam peristiwa kriminal di masyarakat akan memunculkan korban dan pelaku, sehingga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana seharusnya dianggap tidak bersalah sebelum terbukti bersalah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya di hadapan pengadilan. Untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trail), terdakwa berhak atas nasehat hukum dan diwakili seorang atau lebih pengacara, kata advokat kenamaan itu.

Alexander Ricardo Gracia SH selaku Ketua PBH ‘Panglima Hukum’ berharap terdakwa bisa bertobat dan minta ampun kepada Tuhan karena advokat yang membantu terdakwa Ny GALW dalam persidangan semata-mata menjalankan amanah UU Advokat, di mana tugas profesi kadang harus membela hak-hak orang yang berbuat jahat atau hak orang yang berbuat baik. “Di situlah nilai kemulian seorang advokat karena telah ditakdirkan membela orang jahat dan orang baik,” ujarnya di Kantor PBH ‘Panglima Hukum’ Jalam Teuku Umar No.10 Kerobokan, Badung.  (LE-DP)

Pos terkait