Badung, LenteraEsai.id – Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Satuan Polisi Pamong Praja, tim dari Polres Badung, Pol PP Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Koramil Kuta Utara, dan Babinsa Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pada tanggal 16-31 Agustus 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyebutkan, pukul 15.00 Wita Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berangkat menuju lokasi Operasi Gabungan yang terletak di Simpang Deus Jalan Batu Mejan, Canggu, Kecamatan Kuta Utara dan Pantai Batu Bolong. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tiba di lokasi pada pukul 15.20 Wita. Kegiatan dimulai dengan apel dan pengarahan bersama Tim Satpol PP dan tim dari Polres Badung pada pukul 16.00 Wita sebelum Operasi Yustisi PPKM dilakukan secara mandiri dari Simpang Deus hingga Pantai Batu Bolong.
Selanjutnya kegiatan Operasi Yustisi PPKM dilakukan di sepanjang Pantai Batu Bolong, dimulai dengan apel dan pengarahan bersama Pol PP Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung, Koramil Kuta Utara, dan Babinsa Kabupaten Badung.
Pada Giat Operasi penegakan Yustisi di sekitar Simpang Deus dan Pantai Batu Bolong tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran baik dari warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), hanya teguran lisan kepada beberapa pengunjung pantai. (LE-BD)







