Amlapura, LenteraEsai.id – DPRD Kabupaten Karangasem menggelar rapat paripurna terkait dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karangasem di Amlapura, Senin (12/7).
Dari hasil rapat internal fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Karangasem, pada intinya seluruh fraksi sepakat terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, tetapi dengan beberapa usul dan saran.
Seperti Fraksi PDI Perjuangan misalnya, memberikan usul dan saran terkait dengan temuan BPK RI agar pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut, inventarisasi aset agar dilakukan pemerintah daerah supaya bisa diketahui mana aset yang menjadi milik pemerintah daerah, terkait dengan data penduduk yang dipakai dasar tagihan BPJS hendaknya disesuaikan dengan data penduduk yang valid, dan dalam hal pemberian izin terhadap toko modern pemerintah diharapkan untuk melakukan pengkajian ulang.
Bupati Karangasem I Gede Dana dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya sudah berusaha memberikan tanggapan, jawaban dan penjelasan secara maksimal atas semua pertanyaan dan saran dari para anggota dewan, baik yang disampaikan pada pemandangan umum fraksi maupun rapat kerja gabungan komisi dengan eksekutif.
“Sebagai langkah selanjutnya, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 akan disampaikan ke provinsi untuk mendapat evaluasi,” kata Bupati Dana. menjelaskan.
Pada kesempatan tersebut Bupati Dana juga mengajak anggota dewan untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karangasem. (LE-Jun)







