Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan giat penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya meminimalisir jumlah penyebaran virus Covid-19 di Kota Denpasar.
Operasi kali ini dilaksanakan di Jalan Ratna, tepatnya di wilayah Banjar Tega Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Kamis (3/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban ini kami menyasar kepada masyarakat yang melanggar aturan dan belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut. Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 24 orang pelanggar prokes.
Delapan orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga dikenakan sanksi administrasi denda sebesar seratus ribu rupiah. Dan untuk pelanggar yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan edukasi dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali, ujarnya.
“Kami berharap dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya kami semua dapat terbebas dari penularan virus sehingga ekonomi serta kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih seperti semula kembali,” ujar Kasatpol PP Dewa Sayoga. (LE-DP)







