Tolak Aliran Sampradaya, MDA Karangasem Tanda Tangani Piagam Silayukti

Karangasem, LenteraEsai.id – Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem menyelenggarakan testimoni penolakan sampradaya non- dresta Bali dengan menandatangani Piagam Silayukti di Pura Silayukti, Selasa (1/6/2021).

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali yang diwakili oleh petajuh Majelis Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ketua PHDI Kabupaten Karangasem, Ketua Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa dan Ketua Bramasta.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diawali dengan persembahyangan bersama yang dipuput oleh Jro Mangku Gede Antara selaku pemangku pemucuk di Pura Silayukti kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Piagam Silayukti terkait Penolakan Aliran Sampradaya di Kabupaten Karangasem.

Bendesa Madya Kabupaten Karangasem I Ketut Alit Suardana mengatakan, seluruh bendesa dan prajuru adat se-Kabupaten Karangasem harus berjanji dengan kesungguhan hati terhadap lima poin yang ada dalam Piagam Silayukti.

“Saya harap deklarasi penolakan sampradaya non-dresta Bali agar sampai ke seluruh masyarakat agar sampradaya non dresta Bali tidak semakin berkembang yang dikhawatirkan dapat merongrong tradisi dan budaya yang ada di Bali,” kata Suardana.

Suardana menambahkan dari hasil penelusuran beberapa warga di sejumlah desa adat diduga terpapar sampradaya, tapi pergerakannya masih sangat sedikit dan pihaknya langsung dilakukan pendekatan dan pembinaan sehingga mereka berhasil kembali ke dresta adat Bali.

Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Majelis Desa Adat (MDA) Bali, I Made Wena menekankan agar bendesa dan prajuru adat terus melakukan pendekatan ke masyarakat karena satu atau dua orang saja yang terpapar sampradaya non-dresta Bali akan berat konsekuensinya.

“Jadi saya harap agar terus dilakukan pendekatan secara baik supaya kita tidak dianggap melawan semeton Bali, karena yang kita lawan adalah mereka yang membawa ajaran atau aliran tersebut dari luar ke Bali,” kata Made Wena.

Adapun isi Piagam Silayukti adalah sebagai berikut, Memegang teguh agama, adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal yang berdasarkan catur dresta di Bali, menjaga dengan segenap jiwa dan raga warisan adi luhung desa adat benteng utama di Bali, menjunjung tinggi harkat, martabat dan kehormatan Desa Adat, menolak dan melarang segala bentuk aliran sampradaya Non Dresta Bali di wewidangan Desa Adat di Kabupaten Karangasem dan mempertahankan setiap jengkal tanah Bali agar senantiasa tetap Trepti, Shanti dan Jagadhita sekala dan niskala. (LE-Jun)

Pos terkait