judul gambar
DenpasarHeadlines

Kasatpol PP: Pelanggar yang Tak Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen, Langsung Ditest di Tempat

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati Denpasar, Minggu (23/5).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari jumlah tersebut 3 orang didenda di tempat masing masing 100 ribu karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. 3 orang lagi anak di bawah umur.

Dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang yang ketika dirazia tidak bisa menunjukan hasil rapid test. “Untuk menekan penularan Covid-19, maka ketujuh orang tersebut langsung dilakukan rapid test antigen di tempat,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelasakan, dilaksanakan rapid test antigen untuk mengantisipasi penularan Covid -19. Namun, dari hasil rapid test antigen yang dilakukan, semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggal yang bersangkutan.

Seperti penertiban sebelumnya, kata Sayoga, dalam penertiban kali ini pun pihaknya melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) skala mikro kecil kepada masyarakat.

Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Mari kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan covid 19,” ucapnya, mengajak. (LE-DP)

Lenteraesai.id