Jakarta, LenteraEsai.id – Masa pandemi Covid-19 yang belum usai, membuat pemerintah daerah menerapkan sejumlah kebijakan agar penyebaran Virus Corona tidak semakin membludak.
Terkait dengan ini, Polri memastikan akan membubarkan jika ada kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan malam takbiran pada Rabu (12/5/2021) malam.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kepolisian nantinya akan mengawasi kegiatan atau mobilitas masyarakat saat malam takbiran.
“Pengamanan takbiran nggak ada. Nggak ada polisi mengamankan orang takbiran. Yang ada polisi mengamankan agar tidak ada kerumunan saat malam takbiran,” kata Kabag Penum di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Atas dasar itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berkonvoi takbiran keliling ataupun pawai obor yang dapat berpotensi adanya kerumunan.
Kabag Penum juga mengimbau masyarakat bergiat di rumah saja untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat malam takbiran.
“Polri mengimbau masyarakat dapat menyadari secara pribadi untuk tidak berkerumun. Hal ini menjadi bagian bersama-sama melindungi diri terhindar dari Virus Corona di negeri ini,” ujarnya. (LE-JK)







