judul gambar
Headlines

Diwarnai Jambak Rambut, Pelaku Ungkap Kronologi Habisi Nyawa Dadong Mintan

Singajara, LenteraEsai.id – Yoni Jatmoko (29) mengaku secara terus terang telah menghabisi nyawa korban Ni Ketut Mintaning alias Dadong Mintan (65) di rumahnya Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan ST MM ketika dihubungi di Singaraja, Senin (19/4) siang, membenarkan bahwa tersangka  Yoni Jatmoko yang berhasil diringkus pihaknya pada Minggu (18/4) dini hari, telah mengakui segala yang telah ia lakukan dalam kasus tewasnya Dadong Mintan 28 Maret lalu.

Di hadapan polisi yang memeriksanya, tersangka pelaku Jatmoko mengaku melakukan itu dengan terlebih dahulu memanjat bagian tembok pekarangan rumah korban. Setelah berada di dalam, tersangka Jatmoko menggedor-gedor pintu kamar korban, namun tidak ada reaksi dari dalam.

Sehubungan dengan itu, tersangka pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar dengan cara menendang daun pintu sebanyak dua kali, sehingga korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu kamarnya.

Setelah pintu kamar terbuka, pelaku langsung masuk ke dalam kamar. Akibatnya, korban spontan marah-marah sampai menarik seprai lalu keluar dari kamar dan berteriak minta tolong.

Supaya korban tidak terus berteriak-teriak, Jatmoko mengaku menampar bagian wajah korban dengan tangan kanan, sembari menyuruh agar Dadong Mintan diam.  Akan tetapi, korban malah membalas dengan menarik rambut pelaku, sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dengan bagian belakang kepala terbentur di lantai kamar.

Terbentur di lantai, korban terlilat lemas terkulai, sehingga tersangka Jatmoko langsung membungkus tubuh korban dengan seprai. Tidak hanya itu, tersangka Jatmoko juga mengikat kedua tangan korban ke belakang serta ‘membebed’ bagian mulut dan beberapa bagian tubuh korban menggunakan sehelai kamen atau kain milik korban.

Setelah itu, pelaku yang penduduk asal Bojonegoro, Jawa Timur langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.

Mengenai motif pelaku melakukan pembunuhan, Kapoksek Singaraja mengatakan berlatarbelakang dendam sehubungan korban sempat memaki-maki pelaku dengan sebutan ‘cicing’ (anjing), saat pelaku  berbelanja di warung Dadong Minten, tiga hari sebelum aksi pembunuhan dilakukan.

Seperti diketahui, Dadong Minten yang merupakan perawan tua dan tinggal di rumah sendirian, selama ini membuka warung dengan berjualan makanan dan minuman ringan di depan rumahnya.

Atas perbuatannya, kata Kompol Dewa Aryawan, pelaku Jatmoko yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan dapat dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (LE-BL)

Lenteraesai.id