judul gambar
DenpasarHeadlines

Diduga Cemarkan Nama Baik, WNA Belanda Dilaporkan ke Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Beberapa waktu lalu, akun Facebook atas nama Anri Djavakhadze, yang diketahui sebagai warga negara Belanda, telah mempublikasikan secara masif di media sosial bahwa telah terjadi dugaan penipuan atas jasa pengurusan Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), yang dilakukan pemilik akun Gie Tjitrodihardjo (GT).

Disebutkan bahwa dugaan tindak penipuan itu telah dilakukan GT terhadap ratusan warga negara asing yang ada di Bali, sehingga menimbulkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Atas kejadian ini, Gie Tjitrodihardho (GT) atau Galih Anggara Putri (37) yang didampingi tiga penasihat hukumnya (Mochammad Badrul Huda SH, Missil Balistiana SH dan Minarto SH) secara resmi melaporkannya ke Markas Polda Bali di Denpasar pada Senin siang, 29 Maret 2021.

Badrul Huda mengatakan, apa yang dilakukan Anri Djavakhadze tentu sangat merugikan kliennya selaku pebisnis yang bergerak di bidang jasa kepengurusan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas). Padahal, selama ini hubungan kliennya dengan para WNA yang ditangani, selalu berlangsung baik-baik saja.

“Selama ini, klien saya sudah menyelesaikan proses Kitas yang jumlahnya tidak lebih dari 100 orang. Jadi tuduhan Anri Djavakhadze yang menyebutkan ada ratusan warga negara asing yang telah mengurus Kitas sangat tidak berdasar, dan tidak mempunyai bukti sama sekali. Apalagi ia juga menyebut nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Itu benar-benar karangan dia saja dan saya jamin dia tidak akan bisa membuktikannya,” ujar Badrun Huda ketika memberikan keterangan usai melapor ke pihak yang berwajib.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya sudah  mengadukan permasalahan ini ke Polda Bali melalui nomor pengaduan No Reg: DUMAS /101/III/2021/SPKT Polda Bali.

“Kami melaporkan Anri Djavakhadze secara resmi ke Polda Bali atas  pernyataannya yang telah menyudutkan dan merugikan klien kami. Di mana Anri telah memberikan keterangan yang tidak benar dan disebarluaskan di media sosial,” kata Badrun Huda.

Ia menambahkan, langkah hukum ini juga dilakukan pihaknya untuk menjaga nama baik dan kredibilitas kliennya yang mempunyai lahan usaha yang berhubungan dengan kebutuhan warga negara asing. “Jadi, nama baik klien kami harus dibersihkan, sekaligus kredibilitasnya harus tetap dijaga,” ujarnya, menandaskan.

Selanjutnya, pengacara muda yang juga menjabat sebagai Ketua Legal and Lawyers DPC Jawa Timur itu mengharapkan warga negara asing yang tinggal di Bali khususnya, dapat lebih menaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Perlu pembelajaran hukum dalam kasus ini. Dengan demikian, ke depannya setiap warga negara asing yang tinggal di Bali, mampu lebih menaati segala ketentuan hukum yang berlaku di republik ini,” kata Badrun Huda, mengakhiri keterangan. (LE-DP)

Lenteraesai.id