judul gambar
HeadlinesKarangasem

Pembunuh Wartawan yang Dihukum Seumur Hidup, Kembali Ajukan Remisi

Amlapura, LenteraEsai.id – I Nyoman Susrama, mantan anggota DPRD Bangli yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti telah membunuh AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Harian Radar Bali pada Februari 2009 lalu, kembali disebutkan mengajukan remisi.

Ketika melakukan pembunuhan terhadap korban Prabangsa pada Februari 2009 itu, I Nyoman Susrama tercatat baru saja berhasil lolos terpilih menjadi anggota DPRD Bangli dari Fraksi PDI Perjuangan. Namun karena  kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap saat itu, Susrama pun akhirnya dilantik sebagai wakil rakyat.

“Benar, Nyoman Susrama kembali mengajukan remisi. Dan ini merupakan yang ketiga kalinya yang bersangkutan mengajukan itu,” kata Kepala Bapas Kelas II Karangasem I Kadek Dedy Wirawan Ariantama kepada pers di Amlapura, Rabu (10/3).

Ia menyebutkan, remisi diajukan dengan harapan dapat mengubah vonis dari yang selama ini pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Susrama diketahui mengajukan permohonan remisi melalui Rutan Bangli pada 26 Februari yang lalu.

Pengajuan tersebut mengacu pada Keppres No.174 tahun 1999 tentang Remisi. Jadi, kata Kadek Dedy, narapidana yang dikenakan penjara seumur hidup yang telah menjalani hukuman selama 5 tahun dan berkelakuan baik, boleh mengajukan perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.

Terkait hal tersebut, Kepala Bapas Karangasem telah menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya I Ketut Bagus Adi Saputra untuk datang ke rumah keluarga korban Prabangsa pada Senin (8/3) lalui guna melakukan penggalian data.

“Ini merupakan tugas kami sebagai Bapas untuk melakukan penggalian data, yang nantinya dituangkan dalam penelitian kemasyarakatan (Litmas),” kata Kadek Dedy.

Ia menyebutkan, salah satu syarat usulan remisi adalah Litmas dan itu merupakan tugas dari Bapas. Jadi apapun yang didapat saat melakukan penggalian data di rumah keluarga korban Prabangsa, nantinya akan dituangkan pada Litmas.

Selanjutnya Litmas ini diusulkan kembali ke Rutan Bangli, kemudian Rutan Bangli mengusulkan ke Kanwil, selanjutnya ke Dirjen, Kementerian hingga Presiden.

“Saya tekankan keputusan bukan dari pihak Bapas, karena tugas Bapas hanya membuat pelaporan Litmas. Keputusan akhir tetap berada pada Presiden,” kata Kadek Dedy, menjelaskan.

Sementara itu, I Ketut Bagus Adi Saputra, PK Ahli Madya, menambahkan, pihaknya hanya menjalankan tugas karena jika tidak dijalankan maka itu akan melanggar peraturan, mengingat tugas dari Bapas adalah membuat hasil Litmas.

“Kebetulan Bangli merupakan wilayah hukum dari Bapas Karangasem, selain Klungkung. Dalam Litmas tersebut pihaknya hanya menggali data dari keluarga korban di daerah Bangli,” kata Adi Saputra.

Saat petugas mendatangi keluarga korban di Bangli, lanjut dia, pihak keluarga dengan tegas menolak permohonan remisi yang diajukan oleh terpidana Susrama.

Selain mengajukan remisi melalui Rutan Bangli, Susrama juga diketahui mengirim surat kepada keluarga korban yang dibuat oleh dirinya sendiri melalui tulisan tangan.

Inti dari surat tersebut berisi permohonan maaf dari Susrama kepada keluarga korban atas kesalahannya karena telah membunuh korban Prabangsa beberapa tahun yang lalu.

Dalam surat itu juga, Susrama yang mantan wakil rakyat sekaligus pengusaha yang tergolong sukses, secara sadar mengakui perbuatan dan kesalahannya. Bebeda ketika dalam persidangan, di mana Susrama dengan gigih berupaya menolak telah melakukan aksi keji tersebut.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id