Update Penanggulangan Covid-19 di Bali per 23 Februari 2021

Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 288 orang terdiri atas 276 orang melalui transmisi lokal dan 12 PPDN, pasien sembuh 309 orang, dan yang meninggal dunia 10 orang.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (23/2) mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 33.077 orang, pasien sembuh 29.830 orang (90,18%), dan yang meninggal dunia 891 orang (2,69%). Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 2.356 orang (7,12%).

Bacaan Lainnya

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 23 Februari s/d 08 Maret 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No.46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun, kata Dewa Indra, mengingatkan.  (LE-DP1)

Pos terkait