Gianyar, LenteraEsai.id – Ahmad Saiful Islam alias Saiful (23), seorang residivis yang telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, diringkus pihak Polsek Gianyar dalam suatu upaya pelacakan dan pemburuan.
Polisi yang memburu berhasil menangkap pelaku di daerah asalnya Desa Sumbertengah, Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.
Kapolsek Gianyar Kompol I Gusti Ngurah Yudistira SH MH kepada pers, Rabu (10/2) mengatakan bahwa pihaknya telah membekuk tersangka Saiful setelah yang bersangkutan melakukan seragkaian aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Kompol Yudistira mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal dari pelaku yang sudah mengenal korbannya, pada bulan Agustus 2020 meminjam sepeda motor dengan alasan untuk dipergunakan pulang ke kampung halaman di daerah Jember selama satu minggu.
Setelah satu minggu kemudian, korban yang seorang ibu rumah tangga menelpon pelaku dan menanyakan sepeda motor Honda Beat DK-6074-EU yang dipinjamnya, namun pelaku mengatakan akan mengembalikan sepeda motor tersebut satu minggu kemudian.
Setelah satu minggu berikutnya, korban kembali mencoba menelepon, namun nomor HP pelaku tidak aktif. Selanjutnya pada November 2020, korban bersama suaminya mencari pelaku ke Jember, namun tidak ketemu, ujar Kapolsek Yudistira.
Timbul kecugigaan yang semain memuncak, pada bulan Desember 2020, suami korban bernama Purwanto, kembali mencari pelaku ke Jember dan pada saat itu Ahmat Saiful Islam mengatakan bahwa sepeda motor yang dipinjamnya itu sudah dijual tanpa seizin dari korban maupun suami korban.
Sehubungan dengan itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gianyar, dan polisi yang melakukan pemburuan berhasil meringkus pelaku di tempat tinggalnya.
“Pelaku kami amankan dari daerah asalnya yaitu Desa Sumbertengah, Panduman, Kecamatan Jelbuk, Jember, ketika dia sedang ‘pesta’ minum minuman beralkohol di rumah teman tetangganya bernama Roni,” ujar Kompol Yudistira.
Dari hasil pengembangan kasus, ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Tibubeneng, Kabupaten Badung, dan telah divonis 9 bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, pada Agustus 2019 pelaku bebas dari LP Kerobokan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP merk Redmi 9A warna biru, satu buah baju kemeja motif kotak-kotak warna hitam merah, BB hasil dari penjualan sepeda motor beat milik korban dan 4 lembar bukti pembayaran sepeda motor Honda Beat, ucapnya.
Uang hasil penjualan sepeda motor curian, kata Kapolsek, oleh pelaku Saiful digunakan untuk berfoya- foya dan mabuk-mabukan bersama beberapa teman di kampungnya.
“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kompol Yudistira, menjelaskan.
Atas perbuatannya, pelaku Saiful dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (LE-GN)







