Singaraja, LenteraEsai.id – Dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Industri Pariwisata di Kabupaten Buleleng-Bali, memasuki babak baru. Kini, dari tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan umum.
“Nah, di situ sejumlah fakta baru terungkap, terdapat indikasi penyimpangan berupa mark up (penggelembungan) dan juga gratifikasi (pemberian),” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, di Singaraja, Jumat (5/2).
Pria akrab disapa Gung Aji itupun memastikan, sudah ada pengakuan terkait indikasi mark up dan gratifikasi dana hibah PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng untuk promosi pariwisata di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski begitu, Jaksa Jayalantara enggan menyebut identitas orang sudah memberikan pengakuan tersebut.
“Sudah ada pengakuan kok. Ya, mengarah kepada kerugian negara. Estimasi kerugian negara itu, angkanya secara pasti kurang tahu. Paling banyak (indikasi penyimpangan) itu, di kegiatan Buleleng Explore. Tapi, ini akan terus dikembangkan karena kita (jaksa) sementara ini baru 50 persen (orang dipanggil) nih, kita kebut biar bisa secepatnya 100 persen. Siapa yang dicurigai?. Sabar dulu,” ungkap Jaksa Jayalantara.
Berapa jumlah orang yang akan dipanggil tahap penyidikan ini ?, tanya wartawan. Jaksa Jayalantara menjawab, total 100 persen itu, sebanyak 42 orang. Nantinya, mereka dipanggil untuk menjalani klarifikasi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam tahap penyidikan umum. Pun Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.
“Sampai dengan hari ini, Jumat (5/2), baru 25 orang dari total sebanyak 42 orang yang akan dipanggil untuk diklarifikasi. Nanti, 25 di-BAP ulang, lalu sisanya 17 orang baru ini di BAP langsung. Data awal, cukup PPK dan PPTK Dispar Buleleng, perkembangan berlanjut baru nantinya Kadis Sudama,” ucapnya, menandaskan.
Sekedar mengingatkan, Kabupaten Buleleng menerima bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp13 miliar.
Kemudian, dari Rp13 miliar itu, dana ini diberikan kepada hotel dan restoran sebesar Rp 9 miliar atau sekitar 70 persen, dan terserap hanya Rp 7 miliar sedangkan sisanya sekitar Rp 2 miliar dikembalikan ke Kas Negara. Penyaluran dana hibah pariwisata untuk bantuan hotel atau restoran tidak ditemukan adanya indikasi persoalan.
Lalu, terdapat 30 persen dari total Rp13 miliar alias Rp 4 miliar, diposkan untuk operasional yang dikelola Dispar Buleleng. Dana ini yang terindikasi adanya penyelewengan.
Nah, dana operasional inilah diduga ada penyimpangan, digunakan untuk mendanai kegiatan bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng Explore, serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata. Terdapat indikasi penyimpangan dengan modus mark-up.
Hanya saja, tidak semua kegiatan bersumber dari dana operasional PEN terindikasi ada penyimpangan. Ini semua tergantung, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi sejumlah pihak, serta hasil temuan pihak Kejari Buleleng yang sifatnya rahasia. (LE-SN)







