Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 350 orang terdiri atas 300 WNI + 2 WNA melalui transmisi lokal, 41 PPDN, dan 5 WNI + 2 WNA tercatat sebagai PPLN.
Untuk pasien sembuh sebanyak 136 orang, dan yang meninggal dunia 6 orang, kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (11/1) sore. Dikatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 Provinsi Bali kini menjadi 19.987 orang, pasien sembuh 17.606 orang (88,09%), dan meninggal dunia 573 orang (2,87%). Sementara kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%).
Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ucapnya.
SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) itu juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun, kata Dewa Indra, mengingatkan. (LE-DP1)







