Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 169 orang terdiri atas 155 orang melalui transmisi lokal dan 14 PPDN, pasien sembuh 112 orang, dan yang meninggal dunia 3 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Made Indra di Denpasar, Minggu (10/1) mengatakan, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bali kini menjadi 19.384 orang, pasien sembuh 17.308 orang (89,29%), dan yang meninggal dunia 563 orang (2,90%).
Untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.513 orang (7,81%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering, ucapnya.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.
Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Karenanya, tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan di manapun,” kata Dewa Indra, menandaskan. (LE-DP1)







