Gara-gara Posting Video Lawas, wanita 27 Tahun Berurusan Dengan Polisi

Badung, LenteraEsai.id – Ni Luh Nita Ariani, gadis berusia 27 tahun yang memposting video yang seolah-olah menggambarkan suasana penyambutan tahun baru 2021 di Restoran Finns Beach Club dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Masalahnya, setelah polisi melakukan penyelidikan, kasus yang diposting lewat Instagram Nitha Aryani (nitha675) dan Facebook (nama akunnya Nita Ariany) tersebut, ternyata tidak benar alias tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya, di mana pada jam-jam pergantian tahun 2020 ke 2021, Restoran Finns Beach Club sudah menutup seluruh giat operasionalnya.

Bacaan Lainnya

Kepolres Badung AKBP Roby Septiadi SIK ketiha dihubungi, Sabtu (2/1), membenarkan pihaknya kini tengah memeriksa seorang wanita yang telah memposting video di media sosial yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Faktanya, lanjut Kapolres Roby, setelah pihaknya memeriksa pelaku Ni Luh Nita Ariani, yang bersangkutan mengatakan bahwa video yang diposting tersebut merupakan gambaran situasi lawas, yakni pada malam penyambutan tahun baru 2020, bukan video malam penyambutan tahun baru 2021.

Pria lulusan Akpol tahun 2000 tersebut menjelaskan, pelaku mengaku memposting/mengirimkan story atau cerita tersebut ke media sosial untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020, yang kala itu belum pernah ada yang namanya pandemi Covid-19.

“Video tersebut adalah video untuk mengenang suasana penyambutan tahun baru tahun 2020, bukan video malam tahun baru 2021 (saat situasi pandemi Covid-19 kali ini, red),” katanya.

Tersangka pelaku Ariani, kepada petugas mengungkapkan, perbuatannya itu berawal pada Jumat, 31 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 Wita, dirinya baru pulang dari bekerja dan sedang berada di rumah pacarnya (Sucipta Yasa) yang tinggal di Jalan Legian Gang Kamboja No 8, Banjar Pelasa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Sebelumnya, pelaku membuat video di parkiran Finns Beach Club dengan menggunakan HP miliknya, kemudian video tersebut dikirim ke cerita/story Instagram yang otomatis terkoneksi ke story Facebook.

Selanjutnya pelaku mencari video penyambutan tahun baru 2020 di Finns Beach Club tempat kerja pelaku yang tersimpan di HP, lalu dikirim ke story Instagram & Facebook. Dalam video tersebut pelaku mencantumkan kalimat *Happy New Year 2021* dan men”tag” pacar pelaku atas nama @sucipta_yaasa, *I Love You.*

Dengan adanya story tersebut, seolah-olah pada menit-menit pergantian tahun 2020 ke 2021 ada perayaan tahun baruan di Finns Beach Club yang tergambar cukup ramai, namun tanpa dengan menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah.

Padahal, seluruh tayangan gambar pada video tersebut merupakan suasana yang terjadi pada malam pergantian tahun 2019 ke 2020, namun dalam caption disebutkan peristiwa malam tahun baru 2021 tanpa dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaku sendiri, kata Kapolres, sebenarnya sadar betul bahwa Restoran Finns Beach Club tempatnya bekerja, tidak mengadakan acara pada malam pergantian tahun 2020 ke 2021.

Operasional restoran tutup lebih awal yaitu sebelum pukul 23.00 Wita sesuai anjuran pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran Covod-19. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka Ariani kini diamankan pihak Polres Badung.  (LE-BD)

Pos terkait