Satgas Covid-19 Denpasar Lakukan Langkah Taktis Sikapi Peningkatan Kasus di Desa Padangsambian Kaja

Denpasar, LenteraEsai.id – Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah-langkah taktis menyikapi adanya peningkatan potensi penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Desa Padangsambian Kaja.

Melalui tim gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas dan Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod, kembali menggelar razia penegakan hukum Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilancarkan pada Senin (21/12) pagi itu menyasar kawasan Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Kota Denpasar.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 8 orang diganjar denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu  sesuai Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker, dan 12 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.

Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga di sela kegiatan menjelaskan bahwa penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Padangsambian Kaja, dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.

Ia menyebutkan, kegiatan itu dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan Desa Padangsambian Kaja. Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerja sama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama. Tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya, menandaskan.

Dikatakan, dari pelaksanaan operasi yustisi selama ini, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan berupa menggunakan masker saat berkendaraan, sudah mulai meningkat. Namun demikian, masih ditemukan pelanggaran dalam kegiatan yang digelar secara rutin.

Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini di antaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.

“Alasan pelanggaranya cenderung klasik, lupa, ribet, jarak tempuh dekat dan lain sebagainya. Padahal kita ketahui bersama bahwa pandemi belum usai, jadi kita wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” ujarnya

Kendati demikian pihaknya tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat lebih peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes. Selain itu, giat operasi yustisi tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.

“Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat otak jadi waras, pikiran jernih, hati jadi senang, tetap produktif sehinga ekonomi akan bangkit,” katanya.  (LE-DP)

Pos terkait