Denpasar, LenteraEsai.id – I Putu Yoga Sanjaya (26) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika, terancam menghuni Lapas Kerobokan dalam waktu cukup lama. Ini dikarenakan pada saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Putra menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan pertama dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kedua.
“Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu seberat 94,76 gram brutto tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” ucap jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Gede Putra Astawa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/12/2020).
Dalam sidang diuraikan, kasus ini bermula ketika terdakwa dihubungi oleh Ewan (DPO) pada Selasa (18/8/2020) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Ewan memberitahu terdakwa ada barang turun di daerah Pedungan, Denpasar Selatan.
Terdakwa kemudian menyuruh temannya bernama Eka (DPO) untuk mengambil barang dan membawanya ke Hotel Wisata Indah kamar nomor A4, Jalan Bedugul Sidakarya, Denpasar Selatan.
Keesokan harinya, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa dibekuk petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Dalam penggeledahan di kamar hotel yang ditempati terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 plastik berisi sabu-sabu seberat 94,76 gram brutto.
“Dalam penggeledahan juga ditemukan sebuah alat pres, lakban, plastik klip, timbangan digital, kwitansi, gunting dan beberapa alat lainnya,” kata jaksa dari Kejati Bali tersebut. (LE-PN)