Denpasar, LenteraEsai.id – Ni Ketut Reji, nenek berusia 75 tahun yang buta huruf, bersama I Wayan Karna (54) yang didakwa melakukan tidak pidana membuat surat palsu, akhirnya bisa bernafas lega dan beristirahat dengan tenang di rumahnya untuk menghabiskan masa tuanya.
Hal tersebut dimungkinkan setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dipimpin I Gede Rumega, pada sidang Selasa (8/12/2020) siang yang mengagendakan putusan sela, menyatakan mengabulkan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini tidak masuk dalam ranah pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
Hakim menyebut kasus ini lebih mengandung unsur keperdataan tentang silsilah keluarga yang belum dapat dimaknai kepalsuan karena hal itu harus diuji terlebih dahulu dalam sidang perdata.
“Selain itu hakim juga mengatakan bahwa pelapor tidak memiliki landasan hukum untuk melaporkan kedua terdakwa, karena antara pelapor dan kedua terdakwa masih tersangkut perkara warisan yang harus diputus terlebih dahulu,” kata Made ‘Ariel’ Suardana, kuasa hukum kedua terdakwa usai sidang.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa surat dakwaan JPU batal atau tidak dapat diterima. Suardana juga mengatakan bahwa, pertimbangan hakim dalam amar putusan selanya banyak mengambil bagian dari apa yang disampaikan dalam eksepsinya.
“Dalam perkara ini ada pertentangan hak, jadi baik pelapor maupun terdakwa sama-sama mengakui silsilah yang dibuat, sehingga hal ini harus terlebih dahulu dibuktikan dalam sidang perdata untuk membuktikan silsilah mana yang sah,” ujar Suardana.
Atas hal itu, Suardana mengatakan bahwa kasus yang menjerat kedua terdakwa ini dianggap terlalu terburu-buru untuk dibawa ke ranah pidana.
“Karena terburu-buru, seolah-olah silsilah tahun 1981 milik terdakwa Reji ada muatan pidananya. Tapi buktinya setelah diuji melalui persidangan, hakim menilai bahwa belum ada silsilah yang benar dan yang sah,” jelas Suardana.
Dengan pertimbangan itulah, kata Suardana, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa mengandung unsur kekaburan dan dianggap kurang teliti dalam mengurai peristiwa hukumnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta yang dikonfirmasi terkait putusan sela ini mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan perlawanan.
“Kami sudah mendengar putusan sela dari majelis hakim. Dan atas putusan sela itu kami akan mengajukan upaya perlawanan,” kata Eka Widanta.
Ditanya apakah dalam perlawanan nanti pihak jaksa akan memperbaiki atau bahkan mengubah isi dakwaan ?, Eka Widanta menjawab tidak perlu memperbaiki apalagi mengubah isi yang sudah ada.
“Kami tidak mengubah atau memperbaiki isi dakwaan, biar nanti majelis hakim di tingkat yang lebih tinggi yang akan menilai apakah dakwaan itu layak untuk dimajukan atau tidak,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ni Ketut Reji bersama dan I Wayan Karna dijadikan terdakwa dan duduk di kursi pesakitan PN Denpasar karena diduga melakukan tidak pidana sebagai dimaksudkan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU diungkap, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal ketika para terdakwa melalui kuasa hukumnya mengirim somasi Nomor: 11/11/KHWB/2020 tanggal 5 Februari 2020 dengan melampiri foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 kepada saksi I Ketut Sutarja dan I Wayan Sumerta dengan tembusan dikirim ke Kepala BPN Badung, Camat Kuta Selatan, Kepala Desa Jimbaran, dan Kelian Adat Desa Jimbaran.
Surat somasi itu pada intinya menerangkan bahwa ayah kandung dari saksi Sutarja yakni I Wayan Kawit bersama dengan pejabat Desa Jimbaran telah melakukan perbuatan melawan hukum atas terbitnya silsilah tertanggal 26 November 2009.
Sedangkan foto copy keterangan silsilah tertanggal 8 Juni 1981 yang dibuat oleh Ni Sorti (Alm) tercatat bahwa kedua terdakwa memiliki ahli waris dari Ni Pitik (Alm).
Namun, masih dakwaan JPU, keterangan silsilah yang dibuat Ni Sorti hanya dalam bentuk foto copy dan tidak tercatat dalam daftar administrasi Kantor Kelurahan Jimbaran.
Selain itu, kedua terdakwa juga sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung No.reg:3805 K/Pdt/1987 tertanggal 30 Agustus 1987 telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan penggugat I Jegeg yang merupakan kakek dari saksi I Ketut Sutarja sebagai ahli waris dari Ni Pitik.
Setelah menerima surat somasi dari kedua terdakwa, saksi Sutarja merasa dirugikan karena nama baik keluarga tercemar dianggap telah memalsukan surat keterangan silsilah dan saksi tidak dapat menggunakan hak-haknya sebagai ahli waris Ni Pitik. Saksi Sutarja kemudian melaporkan kedua terdakwa ke pihak kepolisian hingga kasus ini sampai ke meja hijau. (LE-PN)







