Klungkung, LenteraEsai.id – Warga sejumlah desa mulai dari Desa Tangkas hingga Desa Jumpai, Kabupaten Klungkung yang lahannya berada di eks galian C, menyatakan sangat setuju dengan rencana Gubernur Bali membangun Kawasan Pusat Kebudayaan (KPK) Bali di daerah tersebut.
Pada areal yang pernah terkubur lahar letusan Gunung Agung pada 1963 itu, kondisinya kini tidak bisa dimanfaatkan untuk apapun akibat adanya aktivitas penambangan galian C. Namun ternyata di era kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster areal tersebut akan dibangkitkan menjadi KPK Bali.
Sehubungan dengan itu, warga yang menghadiri acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda, Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya pada Senin (7/12), dengan nada kompak menyampaikan kata setuju lahannya dimanfatkan untuk KPK Bali, karena harga ganti kerugian tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Appraisal sebesar Rp 26,5 juta per are sangat menarik bagi para pemilik lahan.
“Ini merupakan kelanjutan dari acara musyawarah yang dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020, kemudian saat itu ada aspirasi dari pemilik tanah yang harus direspon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga mendapatkan hasil yang bersifat mutlak, di mana nilai penggantian wajar yang ditawarkan dari Rp 22,5 juta per are, setelah dievaluasi oleh KJPP dapat disesuaikan menjadi Rp 26,5 juta per are,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini seraya menyatakan nilai ini sudah bersifat mutlak dan mengikat dan telah sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia tahun 2018.
Di hadapan perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, BPN Klungkung dan warga pemilik lahan di wilayah Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai dan Desa Sampalan Klod, Gubernur Koster menyebutkan, “Dibangunnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung merupakan niat baik saya sebagai gubernur, demi kepentingan Bali dan Klungkung pada khususnya, hingga menjadi kebanggaan kita bersama.”
“Saya juga tegaskan, hubungan ini tidak berhenti sampai di sini saja, namun astungkara Bapak/Ibu yang terdaftar sebagai pemilik lahan akan saya pegang sebagai database untuk diprioritaskan menjadi tenaga kerja di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali sesuai kompetensi, profesional yang diperlukan. Namun sebelum bekerja kami di Provinsi Bali akan memberikan Diklat terlebih dahulu,” kata Koster sembari mengatakan tidak hanya merekrut tenaga kerja lokal, pihaknya juga akan menyiapkan zona khusus untuk para pedagang UMKM asal Klungkung di kawasan tersebut.
Sementara itu, Ni Made Tjandra Kasih dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)/Appraisal, dalam acara Penetapan Nilai Ganti Kerugian Tanah untuk Normalisasi Tukad Unda melaporkan, ada 187 bidang tanah yang dibebaskan dengan jumlah pemilik 124 orang, dan berdasarkan analisa peruntukan yang tertinggi dan terbaik dapat disimpulkan seluruh tanah memiliki harga Rp 26,5 juta per are.
“Nilai ini sudah bersih, tanpa dipungut pajak dan tidak ada pungutan apa-apa lagi. Ini nilainya sudah bersifat final dan mengikat, sehingga saya harap proyek Pemerintah Provinsi Bali dapat segera terlaksana, karena berdampak positif bagi masyarakat setelah pembangunan ini sukses berjalan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Gubernur Wayan Koster mengatakan untuk pembayaran nilai penggantian wajar tanah akan dilakukan 2 tahap, yaitu bulan Desember tahun 2020 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Tangkas, dan bulan Pebruari tahun 2021 untuk warga yang memiliki lahan di Desa Jumpai. Mengenai pembayarannya akan dilakukan langsung kepada pemilik tanah oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui rekening BPD Bali.
“Jadi saya mohon dalam kesempatan ini tidak ada calo, tidak boleh ada pemberian komisi kepada pihak manapun, selanjutnya pemilik lahan harus menggunakan dana tersebut nantinya dengan bijak, dipakai untuk hal-hal yang produktif, yang bisa mendukung perekonomian keluarga, dan saya mohon doa agar pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali berjalan lancar,” kata Gubernur Koster yang disambut dengan pekik ‘Merdeka’.
Usainya sambutan Gubernur Bali, kegiatan penandatanganan berita acara antara pemilik lahan dengan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah langsung dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. (LE-KL1)