Bunyikan Klakson, Tabrak Orang, Seorang Pengacara Dijerat Pasal KUHP

Pengacara Raymond Simamora

Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Raymond Simamora (50) yang adalah seorang pengacara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11).

Sidang yang dipimpin hakim ketua I Wayan Gede Rumega siang itu, dilakukan dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi ahli Gusti Ketut Ariawan, dan istri terdakwa.

Bacaan Lainnya

Di muka persidangan, Hakim Gede Rumega sempat menegur terdakwa Raymond Simamora karena pertanyaan yang diajukan kepada saksi ahli, dianggap keluar dari isi dakwaan.

“Untuk ahli, kalau pertanyaan terdakwa melenceng, tidak usah dijawab, karena tidak sesuai dengan dakwaan,” ujar hakim, menyampaikan teguran.

Mendengat itu, terdakwa Raymond Simamora bukannya mengindahkan  teguran hakim, malah lagi-lagi bertanya kepada saksi ahli terkait dakwaan yang dikenakan. Kesal, majelis hakim kembali menegur terdakwa.

“Jangan melebar kemana-mana, ini ada kuasa hukum, tolong kalau terdakwa melenceng agar dikasih tahu,” ujar hakim, menyergah.

Sementara itu, saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Udayana Gusti Ketut Ariawan menyatakan, semestinya dalam kasus ini terdakwa tidak dijerat dengan pasal KUHP, melainkan UU Lalu Lintas.

“Dakwaannya ini kan alternatif, yakni Pasal 351 dan Pasal 360 KUHP. Nah, di dalam hukum pidana kita kan ada satu asas yang disebut asas penyelesaian konfliks norma, yang salah satunya adalah lex specialis derogat legi generalis. Ini artinya apabila ada ketentuan umum yang diatur pula dalam ketentuan khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan,” ucapnya.

“Ini juga begitu karena ini kecelakaan lalu lintas, ya seyogyanya UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diterapkan, tapi ini kan KUHP, nah di sanalah menurut PH-nya janggal. Pun kalau menurut saya sih memang demikian, seharusnya yang ketentuan khusus yang diberlakukan,” ucapnya.

Alasan lain, kata saksi ahli yang ditemui usai memberikan keterangan dalam sidang, dalam peristiwa tersebut terdakwa tidak melakukan suatu tindakan dengan menggunakan fisik seperti disebutkan dalam Pasal 351 KUHP yang di antaranya berbunyi sengaja membuat orang sakit, membuat orang tidak enak dengan cara menggunakan fisik.

“Sarana yang digunakan kendaraan bermotor, kemudian jalan, jalan artinya luas termasuk pula jalan lingkungan perumahan yang dipaving, itu juga termasuk jalan. Jadi kalau menurut saya ya..seharusnya tidak dikenakan dakwaan KUHP tapi UU Lalu Lintas,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Made Suarja Teja Buana dalam dakwaan menyatakan, kasus ini berawal ketika saksi korban I Wayan Ariana duduk-duduk sambil minum bersama tiga orang warga di Perum Kodam Buduk, Mengwi, Kabupaten Badung pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 Wita.

Ketiga warga tersebut yakni Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy. Selain duduk sembari minum-minum, saksi korban dan tiga warga lainya itu menjaga mobil parkir lantaran di rumah tetangga saksi korban tengah ada acara silaturahmi.

Beberapa saat kemudian datang terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dari arah tikungan barat menuju timur sembari membunyikan suara klakson keras-keras.

Saksi korban Wayan Arianta bersama ketiga saksi lain yang mendengar suara klakson, kemudian menengok ke arah terdakwa.

“Terdakwa kemudian mengarahkan sepeda motornya ke arah saksi korban yang sedang duduk, sehingga saksi korban tertabrak roda sepeda motor di bagian pinggang tengah sampai bagian kanan. Yang membuat sepeda motor berhenti adalah dongkrak dekat mesin tersangkut di pinggang saksi korban,” ujar jaksa.

Salah satu saksi yang melihat kejadian kemudian membantu saksi korban. Merasa kesakitan, saksi korban bangun dan akhirnya terjadi adu mulut dengan terdakwa, di mana saat itu terdakwa mengatakan dirinya tidak bersalah dan berbalik menyalahkan saksi korban yang saat itu duduk di pinggir jalan.  (LE-PN)

Pos terkait