judul gambar
DenpasarHeadlines

Kabur Tak Bayar Hotel, Turis Asal Inggris Diringkus Polisi

Badung. LenteraEsai.id – Scott James Deakin (25), pelancong asal Inggris yang kabur dari tempatnya menginap sebelum melunasi ongkos sewa hotel, ditangkap polisi dalam suatu upaya pemburuan.

Bule pemegang paspor 534789571 itu diringkus pihak Polsek Kuta yang sebelumnya mendapat laporan dari korban I Ketut Wira Adnyana Putra (35), yakni pengelola Gemini Star Hotel di Jalan Popies II Gang Ronta Kuta, Kabupaten Badung.

Kepada polisi, Wira Adnyana Putra melaporkan bahwa seorang bule kelahiran British Citizen, 21 Febuari 1995, telah kabur dan tidak bayar sewa hotel sejak 21 Juni sampai 1 Agustus 2020. Setelah menginap selama 12 hari di hotel tersebut, Scott James mendadak kabur, sementara beberapa barang miliknya malah ditinggalkan di kamar hotel.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira ketika dikonfirmasi, Kamis (5/11) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka pelaku tindak pidana yang adalah seorang warga berkebangsaan Inggris.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak bayar ongkos sewa hotel karena ada permasalahan dengan sistem pembayaran online. Tersangka cek in di Hotel Gemini pada Selasa (21/7) pukul 18.00 Wita. Pada saat itu Scott James mengaku sudah membooking hotel lewat online agoda.com.

Setelah dicek oleh pihak hotel, ternyata bookingan itu dicancel oleh pihak agoda.com. Alasannya, karena kartu kreditnya fraud (tidak ada uang). Kemudian Scott James melakukan bookingan ulang dan terjadi hal yang sama.

“Saat itu terlapor bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com. Setelah memang benar kartu kreditnya sudah tidak bisa dipakai, akhirnya 31 Juli 2020, Scott James melakukan pembayaran online (Bank transfer internasional) sebesar €199.11 atau Rp 3.720.000,” ungkap Iptu Yudistira.

Saat itu, Scott James janji uangnya masuk 1 Agustus pukul 13.10 Wita. Pada 1 Agustus pagi, Ketut Wira Adnyana kirim pesan kepada Scott James bahwa uangnya belum masuk. Namun pesan itu tidak dibalas Scott James. Sekitar pukul 10.00 Wita 1 Agustus itu, Scott James pergi meninggalkan hotel. Sementara barang-barang miliknya masih ada yang ditinggal di hotel.

“Sampai kemudian ditangkap, tersangka tidak pernah balik ke hotel tersebut. Padahal dia sering balas pesan korban akan kembali ke hotel ternyata tidak balik-balik. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.720.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut,” ujar Iptu Yudistira.

Akhirnya, Scott James diringkus polisi pada Minggu (25/10) pukul 18.00 Wita. Dia langsung dibawa ke Mapolsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada polisi, Scott James mengaku melakukan cek in dengan booking online via agoda.com dan belum melakukan pembayaran karena kartu kreditnya tidak bisa digunakan. “Atas perbuatannya, Scott James disangkakan dengan Pasal 378 KUHP,” ungkap Iptu Yudistira, menjelaskan. (LE-DW)

Lenteraesai.id