Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Kamis (5/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Pemecutan Kaja.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Pecutan Kaja terjaring sebanyak 10 orang. Dari 10 orang yang melanggar, Sayoga mengaku 6 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19. Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. (LE-DP)