judul gambar
HeadlinesKarangasem

Viral ‘Kesepekang’ Karena Nunggak Kredit, MDA Kecamatan Abang Turun Minta Penjelasan

Karangasem, LenteraEsai.id – Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem turun tangan meminta penjelasan tentang adanya warga di Desa Paselatan yang mendapatkan sanksi kesepekang atau dikucilkan dari lingkungannya lantaran tidak mampu membayar kreditan di LPD.

“Kemarin kami sudah menghadirkan Kelian Desa Adat Paselatan bersama prajuru desa, kerta desa dan ketua sabha desa serta pemucuk LPD, guna meminta penjelasan terkait berita yang viral di media FB tentang adanya salah seorang krama Desa Paselatan yang meninggal dunia, namun tidak mendapat pelayanan dari warga desa setempat,” kata Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (17/10) pagi.

Seperti yang tersiar, warga yang meninggal dunia atas nama Ni Ketut Wiri, beberapa hari lalu dilakukan kremasi di Setra Desa Adat Peselatan dengan upacara yang disebut makingsan di geni.

Tidak seperti biasanya, tak seorang pun warga desa di luar keluarga almarhumah yang hadir dalam upacara kremasi itu, lantaran yang yang bersangkutan sedang menerima sanksi adat berupa kasepekan atau dikucilkan dari lingkungan desanya.

Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang mengungkapkan, dalam rapat tersebut terungkap bahwa kasus kasepekang timbul setelah keluarga almarhumah tersangkut urusan pinjam-meminjam uang di kantor Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setempat.

Awalnya, I Nyoman Darma yang merupakan anak kandung dari almarhumah Ni Ketut Wiri, sejak tahun 2015 silam meminjam uang sebesar Rp 10 juta di LPD Desa Adat Paselatan yang diamprah dalam 2 perjanjian tanpa anggunan atau jaminan.

Dalam perjalanannya, proses pembayaran kredit I Nyoman Darma rupanya mengalami kendala, di mana yang bersangkutan tidak mampu membayar pokok dan bunga kredit selama 3 (tiga) tahun berturut-turut hingga bulan Oktober 2018.

Dalam kurun waktu 3 tahun, LPD Paselatan telah memberikan 3 kali perpanjangan kredit atau kompensasi kepada I Nyoman Darma. Tetapi, akibat dari kredit yang macet tersebut, hingga bulan Oktober 2018 Nyoman Darma harus melunasi kewajiban membayar utang berikut bunganya menjadi sebesar Rp 26 juta, ujar Surya Kusuma.

Seiring dengan perjalanan waktu, bunga uang terus menjadi semakin membesar. Bersamaan dengan itu, Nyoman Darma semakin tidak mampu melunasi utangnya.

Minyakapi itu, Ketua LPD Paselatan I Gede Kuta menyampaikan permasalahannya kepada Kelian Desa Adat Paselatan, sampai akhirnya satu bulan setelah pelaporan itu, Kelian Desa melaksanakan Paruman Desa dan memutuskan untuk memberhentikan sementara Nyoman Darma sebagai Krama Desa Adat Paselatan hingga kewajiban atas kredit di LPD bisa dibayar.

Atas keputusan Paruman Desa saat itu, meskipun krama Nyoman Darma tidak hadir dalam paruman tersebut, namun pamucuk LPD bersama salah seorang Badan Pengawas LPD telah menyampaikan secara langsung keputusan desa adat tersebut kepada Nyoman Darma. Saat itu, yang bersangkutan menyatakan dapat menerima.

Dalam keputusan Desa Adat ditetapkan perlunya diberikan sanksi pemberhentian sementara kepada I Nyoman Darma dan keluarganya, termasuk ibu kandung yang bersangkutan, yakni Ni Ketut Wiri.

Adapun ketentuan yang berlaku untuk krama Desa Adat Paselatan yang berstatus sebagai krama diberhentikan sementara ada 4 poin. Di antaranya, tidak boleh dipilih jadi Prajuru Desa. Tidak mendapatkan Upasaksi dari Desa Adat. Jika meninggal dunia, Nyoman Darma dan seluruh keluarganya wajib membayar Jinah Patanjung Batu sebesar Rp 500 ribu agar bisa melaksanakan penguburan di Setra Desa Adat. Seluruh krama desa tidak boleh menjenguk, masuka duka kepada krama yang statusnya diberhentikan sementara. Apabila ada krama yang melanggar akan dikenai denda berupa 100 kilogram beras.

Sementara itu, kata Surya Kusuma, dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa tidak terdapat norma pemberhentian sementara dalam Awig-awig Desa, seperti juga sama halnya dalam peraturan yang dibuat oleh LPD. Hanya saja, pada jenis-jenis Pamidandha yang tertera di dalam Awig-awig Desa, salah satunya terdapat norma Kasepekang.

Menurut Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, memang dalam hal ini perlu ditata ulang regulasi yang mengatur hal tersebut agar mengacu kepada awig-awig yang ada, sehingga nantinya antara awig-awig dengan pararem sebagai turunannya bisa sesuai.

“Saya sebagai Bandesa Alitan bersama prajuru MDA Kecamatan Abang akan terus turun dan menata hal-hal yang perlu kiranya diperbaiki serta tetap dikonsultasikan dengan majalis kabupaten dan Provinsi Bali,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-KR6)

Lenteraesai.id