judul gambar
BangliHeadlines

Tim Yustisi Bangli Tindak 12 Pelanggar Prokes

Bangli, LenteraEsai.id – Tim Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri atas unsur TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Bangli, menindak 12 warga yang tetangkap basah melakukan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Tembuku, Kabupaten Bangli, Rabu (14/10).

Operasi Yustisi ini dilakukan sebagai implementasi dari Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020, serta Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 tahun 2020 tentang Penganggulangan Covid -19.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK MIK di Bangli, Kamis (15/10) mengatakan, dalam pelaksanaan yustisi kali ini tim gabungan menindak sebanyak 12 pelanggar.

Dari pelanggar sejumlah itu, 11 di antaranya diberikan teguran tertulis sedangkan 1 lainnya diberikan sanksi sosial dalam bentuk pembersihan sampak di areal jalan raya, ucapnya.

Orang nomor satu di Polres Bangli ini menegaskan, pihak kepolisian akan selalu bersinergi dengan instansi terkait dalam menegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi di masyarakat.

“Dengan penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan masyarakat akan lebih memahami akan pentingnya mempedomani protokol kesehatan di masa pandemi ini, demi kebaikan kita bersama,” ujarnya, menandaskan. (LE-BL)

Lenteraesai.id