Gianyar, LenteraEsai.id – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggerebek dan menangkap Giovanni Biondi, pemilik ‘kebun’ ganja yang secara khusus ditanam dalam pot di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.
Dari rumah kontrakan tersangka di wilayah Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar yang digerebeg pada Selasa (13/10) malam itu, polisi menyita 9 pohon ganja setinggi antara 10 sampai 15 cm, yang masing-masing ditanam dalam pot berwarna hitam.
Selain itu, dari tersangka Giovanni Biondi juga petugas menyita biji, batang dan daun ganja kering, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mohamad Khosin kepada wartawan di Denpasar, Kamis (15/10) siang.
Dirresnarkoba membeberkan, pengungkapan kasus ‘kebun’ ganja oleh Subdit III Dit Resnarkoba Polda Bali itu berawal dari tertangkapnya seseorang yang bernama Johannes IS Pradipta (32) dengan beberapa barang bukti narkoba jenis ganja.
Dari tersangka Johannes yang diringkus di tempat menginapnya di Pondok Nini Ubud, Banjar Ambengan, Desa Peliatan, Ubud, petugas mengamankan 12 paket ganja kering, terdiri atas daun, batang dan biji ganja dengan berat total 1.807,16 gram.
Kepada petugas, pria asal Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang tato di kawasan wisata Ubud, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Giovanni Biondi.
Dari informasi itu, kata Kombes M Khosin, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke tempat tinggal Giovanni Biondi, berhasil menyita barang bukti berupa 9 pohon ganja yang ditanam dalam pot, serta sejumlah biji, batang dan daun ganja kering.
Daun, batang dan biji ganja seberat 4,62 gram brutto atau 3,70 gram netto, ditemukan dalam sebuah plastik klip di rumah kontrakan Giovanni Biondi. Selain itu disita pula tujuh paket berisi daun, batang dan biji ganja dengan berat seluruhnya 2.697,52 gram brutto atau 1.767,68 gram netto, ucapnya.
Dari temuan itu, petugas yang dipimpin Kanit III Subdit III Dit Resnarkoba Polda Bali AKP Djoko Hariadi, langsung menggiring pelaku berikut barang buktinya ke Markas Polda Bali untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menariknya, dari ‘kebun’ ganja yang ditemukan petugas di rumah kontrakan pelaku, setiap pohonnya diberi penomoran mulai dari C1 sampai C9.
Pada pot bernomor C1, tertera tinggi pohon ganja 14 cm, pada pot C2 tinggi pohonnya 15 Cm, C3 tinggi 14 cm, C4 tinggi pohonnya 14 cm. Selanjutnya C5 tinggi pohonnya 10 cm, C6 tinggi 12 cm, C7 tinggi 12 cm, C8 tinggi 14 cm, dan C9 tinggi pohonnya 11 cm.
“Barang bukti bersama pelaku sudah kami amankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Informasi perkembangannya nanti akan menyusul kami sampaikan,” kata Kombes M Khosin, menjelaskan. (LE-DP3)







