Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Bali Wayan Mardiana menyampaikan klarifikasi resmi terkait adanya pemberitaan di salah satu media yang membahas adanya permasalahan penyaluran dana Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) dari Pemerintah Provinsi Bali kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemik Covid-19.
Klarifikasi yang disampaikan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali melalui siaran pers di Denpasar pada Kamis (8/10) itu, dimaksudkan agar opini masyarakat tidak semakin melebar tentang hal tersebut.
Seperti tersiar pada sebuah pemberitaan, disebutkan 2 warga Desa Undisan, Tembuku, Kabupaten Bangli, Ni Nyoman Sri Astini (43) dan Ni Komang Juliastini (35) yang sebelumnya sempat dinyatakan sebagai calon penerima bantuan hingga sempat mengurus syarat-syarat yang dibutuhkan, namun pada waktu pencairan mereka tidak bisa mencairkan bantuan dimaksud karena adanya perbedaan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor KK dengan nama yang tercantum.
“Ini kesalahan data, namanya tidak sinkron dengan NIK dan KK yang tercantum, bisa saja terjadi kesalahan saat proses input data,” ujar Kadis Mardiana.
Ia menyebutkan, karena adanya perbedaan data tersebut, keduanya tidak berhak menerima bantuan dimaksud, untuk menghindari adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Baik NIK dan KK dengan nama orang-orang yang tercantum di sana kan berbeda-beda, jadi baik orang yang NIK dan KK-nya maupun namanya tercantum di sana, sama-sama tidak diperbolehkan mencairkan PBSU ini,” ujarnya sembari menjelaskan, pengajuan nama calon penerima bantuan jauh lebih banyak dibandingkan dengan quota bantuan yang akan diserahkan, sehingga sangat memungkinkan adanya kesalahan teknis saat verifikasi dan validasi data.
“Tercatat pengajuan usulan calon penerima PBSU untuk Kabupaten Bangli sebanyak 16.000 orang penerima, sedangkan quota yang kami siapkan hanya 4.500 orang penerima dari keseluruhan quota, karena harus berbagi dengan kabupaten/kota lainnya. Sehingga tentu saja tidak semuanya yang diajukan bisa diakomodir. Untuk itulah kami harapkan pengertian dan permakluman dari masyarakat karena terkendala anggaran yang terbatas,” katanya.
Tidak berdiam hanya sebatas penyaluran PBSU dari Pemprov Bali, Kadis Mardiana pun menyatakan telah berusaha mengajukan usulan nama-nama calon penerima bantuan yang belum menerima PBSU dari Pemprov Bali untuk selanjutnya menjadi calon penerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Kami memahami kondisi para pelaku UMKM yang terdampak wabah Covid-19 ini, maka dari itulah kami Diskop UMKM Provinsi Bali berusaha mengajukan usulan tersebut untuk menjadi calon penerima BPUM dari Kemenkop UKM RI, agar lebih banyak masyarakat yang bisa diakomodir. Jadi yang belum menerima (tahap pertama – red) masih ada peluang untuk menerima bantuan ini,” ucapnya.
Kran peluang penambahan calon penerima BPUM pun kembali terbuka setelah Kemenkop UKM mengeluarkan Surat Edaran Nomor 491/SM/X/2020 tanggal 06 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program BPUM yang awalnya direncanakan ditutup pada minggu kedua bulan September, kemudian diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
Perpanjangan waktu pun kembali dilakukan setelah Kemenkop UKM RI melakukan pengajuan penambahan penerima manfaat, yang awalnya hanya ditarget sekitar 9,1 juta, kemudian bertambah hingga menjadi 12 juta pelaku usaha mikro, katanya.
Lebih jauh Mardiana berharap masalah ini jangan diperpanjang. Hal ini terjadi semata-mata karena terbatasnya anggaran yang tersedia sedangkan usulan calon penerima dari kabupaten/kota sangat banyak. “Mudah-mudahan yang belum dapat bisa diprioritaskan terakomodir dalam bantuan tahap berikutnya yang bersumber dari Kementerian Koperasi UKM RI,” ujar Mardiana, menjelaskan. (LE-DP1)







