Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, Jumat (2/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun anehnya masih banyak warga yang melanggar.
Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di Perempatan Jalan Hangtuah, Jalan Hayam Wuruk , Jalan Raya Puputan serta keliling ke banjar-banjar dan Pasar Renon, terjaring sebanyak 9 orang pelanggar.
Dari 9 orang yang melanggar itu, kata Sayoga, 6 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 6 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp 100 ribu per orang, sedangkan 3 lainnya diberikan pembinaan agar mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantai penularannya. (LE-DP)







