Denpasar, LenteraEsai.id – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 133 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh 116 orang dan
yang meninggal dunia 4 orang.
Dari penambahan itu, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif Covid-19 kini menjadi 8.878 orang, pasien sembuh 7.365 orang (82,96%), dan yang meninggal dunia 275 orang (3,10 %).
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Rabu (30/9) petang mengungkapkan, untuk kasus aktif per hari ini menjadi 1.238 orang (13,94%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di ruang Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat, ucapnya.
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, lanjut Dewa Indra, keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara, serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang seperti pasangkepan, patedunan dan sejenisnya, supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” kata Dewa Indra, mengingatkan. (LE-DP1)