Denpasar, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya perlindungan lahan pertanian di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegas Koster saat menjadi keynote speaker seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.
Koster mengatakan tekanan terhadap lahan pertanian semakin besar seiring tingginya aktivitas pariwisata dan investasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Bali yang memiliki wilayah relatif kecil, namun menanggung tekanan pembangunan yang besar.
Bali memiliki luas wilayah sekitar 5.590 kilometer persegi dengan penduduk sekitar 4,4 juta jiwa. Di sisi lain, sektor pariwisata menjadi salah satu penggerak utama perekonomian. BPS mencatat ekonomi Bali sepanjang 2025 tumbuh 5,82 persen, sementara sektor penyediaan akomodasi dan makan minum menjadi salah satu kontributor utama struktur ekonomi Bali.
Koster mengingatkan pertumbuhan ekonomi tersebut harus diikuti dengan pengendalian pemanfaatan ruang agar lahan produktif tidak terus terdesak. Menurutnya, persoalan menjadi semakin kompleks ketika petani berhadapan dengan tawaran harga tanah yang nilainya dapat setara dengan hasil panen selama 10 hingga 20 tahun.
Dalam kondisi seperti itu, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani. Karena itu, Koster menilai larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Petani juga harus mendapatkan insentif dan dukungan ekonomi sehingga mempertahankan lahan pertanian menjadi pilihan yang layak.
“Kalau kita hanya melarang alih fungsi lahan, tetapi tidak memberikan insentif kepada petani, tentu akan sulit. Petani harus mendapatkan manfaat ekonomi yang membuat mereka tetap mau mempertahankan lahannya,” ujarnya.
Menurut Koster, perlindungan lahan juga berkaitan erat dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali. Ketika lahan pertanian terus berkurang, kemampuan Bali untuk memproduksi pangan secara mandiri ikut terancam.
Data BPS menunjukkan luas panen padi Bali pada 2025 mencapai 96.444 hektare dengan produksi padi 587.866 ton gabah kering giling (GKG), sedangkan produksi beras untuk konsumsi penduduk mencapai 331.531 ton.
Regenerasi Petani
Selain tekanan investasi, Koster menyoroti persoalan regenerasi petani. Tenaga kerja sektor pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun, sementara minat generasi muda untuk menekuni pertanian semakin terbatas.
Menurutnya, mempertahankan lahan pertanian tanpa memastikan adanya generasi penerus juga tidak akan menyelesaikan persoalan. Lahan yang terlindungi harus tetap produktif dan dikelola oleh petani yang memiliki masa depan ekonomi.
Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani, perbaikan tata niaga hasil pertanian, pengembangan pertanian organik, serta upaya menarik generasi muda kembali ke sektor pertanian.
Diperkuat Regulasi
Koster menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah memperkuat kebijakan perlindungan lahan melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengendalikan alih fungsi lahan produktif sekaligus mencegah praktik kepemilikan lahan secara nominee. Pemerintah Bali juga memperkuat perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada Juli 2026, Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota menyepakati pemenuhan LP2B seluas 56.098,76 hektare atau 87,01 persen dari total luas lahan baku sawah 2024.
Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengambil peran dalam mencegah praktik nominee. Menurutnya, Notaris dan PPAT tidak semata-mata berperan dalam mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pertanahan.
Pembangunan Harus Berkelanjutan
Koster menegaskan pembangunan Bali harus tetap berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia secara niskala-sakala.
Prinsip tersebut, kata dia, harus diterapkan dalam pengelolaan lahan, sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, serta pengembangan pertanian.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai Sad Kerthi, termasuk Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi, sebagai landasan dalam menjaga keseimbangan pembangunan Bali.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kembali ditegaskan Koster.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan hari ini tidak mengorbankan sumber kehidupan generasi mendatang.
Seminar tersebut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (LE-003)







