Kawanan Pencuri Motor Besar Harley Davidson Diringkus Polisi Jembrana

Jembrana, LenteraEsai.id – Tiga tersangka pelaku kasus pencurian sepeda motor besar jenis Harley Davidson, diringkus pihak Polres Jembrana, Bali dalam suatu hasil pelacakan.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial A (42) penduduk Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, serta S (29) dan SA (22), keduanya warga Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.

Bacaan Lainnya

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK didampingi Kanit I Reskrim Iptu I Gede Alit Darmawan SH, kepada wartawan di Negara-Jembrana, Senin (7/9) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya warga yang kehilangan Harley Davidson.

Korban Ida Kade Ngurah Oka Sariawan (51) melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di teras depan warung miliknya di Banjar Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, hilang dari tempatnya pada 31 Agustus 2020 lalu.

Saat diparkir, sepeda motor jenis Harley Davidson bernomor polisi B-4675-RS warna hijau itu, lupa dicabut kuncinya oleh si pemilik, ujar Kapolres Adi Wibawa, menjelaskan.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Jembrana
AKP Yogie Pramagita SIK memerimtahkan Kanit I Reskrim Iptu I Gede Alit Darmawan SH untuk melakukan penyelidikan dan pemburuan.

Kemudian pada hari Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 03.00 Wita, tim opsnal mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor Harley Davison, sebagaimana ciri-ciri sepeda motor yang dilaporkan hilang. Saat akan dilakukan transaksi, tim yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP Adi Wibawa turun ke lapangan.

Menyamar selaku calon pembeli, Kapolres Jembrana dengan  mengemudikan mobil pickup, berhasil memancing pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curiannya itu.

Dengan melakukan transaksi di suatu tempat, akhirnya tim berhasil menangkap tiga tersangka pelaku berinisial A, S dan SA berikut barang bukti sebuah sepeda motor Harley Davidson yang mereka curi dari rumah korban di Desa Delodberawah.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban Ida Kade Ngurah Oka Suriawan mengalami kergian sebesar Rp 180 juta, sementara untuk pengusutan lebih lanjut, ketiga tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Markas Polres Jembrana.  (LE-JB)

Pos terkait