Tangkal Corona, Tentara Diterjunkan Untuk Sosialiasi Pergub Bali No.46 Tahun 2020

Buleleng, LenteraEsai.id – Sejumlah anggota TNI bersama-sama dengan Polri, Satgas Trantib dan unsur pemerintahan, diterjunkan untuk ambil bagian dalam mensosialisasikan Pergub Bali No.46 tahun 2020 yang intinya dimaksudkan untuk menangkal penularan Virus Corona di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi yang dipimpin Danramil 1609-02/Kubutambahan Kapten Cba Ari Pamungkas itu, dilaksanakan petugas gabungan di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Jumat (4/9).

Bacaan Lainnya

“Di wilayah Kecamatan Kubutambahan kami melaksanakan kegiatan lanjutan sosialisasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 berkaitan dengan kondisi adaptasi kehidupan baru (AKB),” kata Danramil Ari Pamungkas.

Ia menyebutkan, sosialisasi sekaligus pendisiplinan terhadap penerapan Pergub tersebut melibatkan 30 petugas yang terdiri atas anggota Koramil 1609-02/Kubutambahan sebanyak 13 personel, Polsek Kubutambahan dipimpin Kapolsek Iptu Wayan Masa beserta 9 personel, serta 6 orang dari unsur Satgas yang dipinpin Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan Made Bagia.

Pada kesempatan itu Danramil mengajak semua pihak di wilayah Kecamatan Kubutambahan tetap bekerja sama dan solid dalam mendukung program pemerintah, sesuai dengan apa yang diatur dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang juga memuat terkait sanksi administrasi dan denda jika terjadi pelanggaran oleh masyarakat.

“Denda Rp 100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker serta  Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan yang tidak menyiapkan berbagai hal terkait protokol kesehatan,” ujarnya, menjelaskan.

Beberapa tempat keramaian yang disasar dalam kegiatan lanjutan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kecamatan Kubutambahan itu, antara lain Pasar Tradisional Kubutambahan, Pasar Modern serta Puskesmas Kubutambahan 1.

Untuk pelaksanaan pemamtauan di tempat-tempat sasaran tersebut, dititikberatkan pada pedisiplinan para pengunjung dan pedagang di pasar, sekaligus untuk meyakinkan apakah masyarakat sudah menggunakan masker dengan baik dan benar, apakah sudah menerapkan jaga jarak atau social dan physical distancing. “Kemudian apa sudah tersedia fasilitas cuci tangan. Dan yang tak kalah pentingnya adanya kesadaran untuk saling mengingatkan antarapengunjung dan penjual untuk penerapan protokol kesehatan,” ucap Kapten Ari Pamungkas, menandaskan..

Namun demikian, lanjut dia, masih dijumpai adanya beberapa pengunjung pasar tradisional di Desa Kubutambahan yang tidak menggunakan masker, atau ada yang menggunakan alat pelindung bagian mulut dan hidung itu dengan cara yang tidak benar. “Misalnya, masker diletakkan di dagu, dan lain-lain,” ucapnya.

Selain itu, petugas gabungan juga masih menemukan beberapa pasar modern yang belum menyiapkan sarana pencegahan virus seperti tempat cuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh yang dapat digunakan untuk memastikan kondisi kesehatan setiap pengunjung atau pembeli yang datang, kata Danramil Kubutambahan, menjelaskan.  (LE-BL)

Pos terkait