judul gambar
DenpasarHeadlines

Kelurahan Sesetan Sosialisasikan Pergub No.46 Tahun 2020 Terkait Prokes

Denpasar, LenteraEsai.id – Memasuki tatanan kehidupan era baru, Kelurahan Sesetan secara berkelanjutan mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.

Kali ini, Jumat (4/9) sosialisasi dilakukan di Lingkungan Lantang Bejuh dan kepada para pelaku usaha yang ada di wilayah Kelurahan Sesetan.

Lurah Sesetan Ketut Sri Karyawati mengatakan kegiatan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan. Karena pada tanggal 7 September mendatang Peraturan Gubernur telah diberlakukan secara serentak, yakni bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan didenda sebesar Rp 1 Juta.  “Maka dari itu kegiatan sosialisasi ini kami terus lakukan dan telah berlangsung dari tanggal 2 September kemarin sampai tanggal 7 September mendatang. Sedangkan sosialisasi kali ini merupakan hari ketiga,” ujar Karyawati.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang dilakukan kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga memberikan masker gratis.

Namun mulai tanggal 7 September mendatang ada masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pergub No. 46 Tahun 2020. Kalau ada yang melanggar pihaknya akan bertindak tegas tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk menindak lebih lanjut.

Karyawati menegaskan pandmi Covid-19 sangat membahayakan bagi kesehatan diri sendiri atau sesamanya. Maka dari itu masyarakat wajib menggunakan masker.

Dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 tahun 2020, Karyawati berharap kepada masyarakat agar mengetahui dan semakin paham bahwa cara yang sederhana dan paling efektif untuk mencegah penularan Virus Corona adalah disiplin dan kesadaran pada diri sendiri memakai masker yang benar, tidak menaruh masker di leher. “Dengan mengikuti itu semua maka Covid-19 cepat bisa kita atasi dan perekonomian bisa pulih kembali,” ucapnya, mengingatkan.  (LE-DP)

Lenteraesai.id