judul gambar
AdvertorialHeadlinesKarangasem

Paripurna, Bupati dan Ketua DPRD Karangasem Tandatangani MoU KUA dan PPAS Tahun 2021

Karangasem, LenteraEsai.id – Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri dan pimpinan DPRD Karangasem melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang KUA dan PPAS tahun 2021 dalam Sidang Paripurna Dewan di ruang rapat paripurna DPRD Karangasem, Kamis (3/9).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana didampingi Wakil Ketua I Nengah Sumardi dan I Made Agus Kertiana tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri bersama Wakil Bupati Karangasem I Wayan Arta Dipa beserta jajaran.

Dalam laporan Badan Anggran Dewan yang dibacakan Drs I Ketut Mangku, disebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten dengan tim anggran pemerintah daerah per-tanggal 27 Agustus sampai 1 September 2020 lalu, telah menghasilkan kesepakatan terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021.

Adapun kesepakatan yang dihasilkan, antara lain Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.478.506.367.491,08 (Satu Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Kosong Delapan Rupiah).

Belanja Daerah sebesar Rp 1.504.506.367.491,08 (Satu Triliun Lima Ratus Empat Miliar Lima Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Koma Kosong Delapan Rupiah).

Biaya Daerah sebesar Rp 30 miliar yang bersumber dari Silpa yang digunakan untuk menutupi defisit sebesar Rp 26 miliar dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah sebesar Rp 4 miliar.

“Ada beberapa masukan yang didorong oleh Badan Anggaran pada pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran tahun 2021, d iantaranya TAPD untuk memproyeksikan dan mengatur anggaran di masing-masing perangkat daerah secara optimal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Memperjuangkan secara optimal peningkatan pendapatan dari pemerintah provinsi berupa dana bagi hasil pajak. Kemudian dalam tahap selanjutnya yaitu penyusunan RAPBD dapat dilakukan penyesuaian kembali oleh TAPD jika terjadi perubahan, baik pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,” ujar Ketut Mangku saat membacakan laporan Banggar tersebut.

Setelah menyampaian laporan Banggar, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sunatri dengan Pimpinan DPRD Karangasem I Gede Dana.

Selain penandatanaganan, dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penyampaian dua buah materi, di antaranya materi KUPA dan PPAS-Perubahan APBD tahun anggran 2020 dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 17 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012-2032, yang diserahkan oleh I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada Ketua DPRD I Gede Dana untuk dibahas lebih lanjut. (LE-KR6/KR1)

Lenteraesai.id