Denpasar, LenteraEsai.id – Memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh stakeholder telah melakukan berbagai upaya antisipasi guna menekan penularan Covid-19.
Untuk menekan penularan Virus Corona, Satpol PP Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan serta sosialisasi Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
“Kami telah menggelar sosialisasi protokol kesehatan sekaligus penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Taman Pancing Pemogan, Jalan Sudirman, Jalan Nias, Jalan Gatot Subroto Barat dan Taman Kota Lumintang pada Minggu (30/8) malam,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ketika dihubungi, Senin (31/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, sosialisasi protokol kesehatan harus terus dilakukan agar masyarakat mentaati, mengingat penularan semakin banyak pada transmisi lokal. Meskipun telah memasuki new normal bukan berarti para PKL bebas berjualan di badan jalan. Maka dari itu dalam sosialisasi ini pihaknya sekaligus melakukan penertiban bagi para PKL.
Menurutnya, dalam kegiatan yang dilakukan kali ini ditemukan ada beberapa pedagang yang melakukan pelanggaran, salah satunya tidak menggunakan masker. Meskipun demikian bagi pelanggar tersebut pihaknya baru hanya mengingatkan agar disiplin menggunakan masker
Baru pada bentuk peringatan, mengingat kegiatan kali adalah sosialisasi protokol kesehatan terkait peraturan Gubenur Bali dan Peraturan Wali Kota. “Sehingga bagi pelanggar hanya diberikan pembinaan dan sosialisasi Peraturan Gubenur yakni sanksi bagi yang tidak menggunakan masker,” tegas Sayoga.
Setelah pihaknya melakukan sosialisasi namun masih ditemukan pelanggaran, maka Pergub dan Perwali tersebut baru diterapkan dengan sanksi denda bagi yang tidak menggunakan masker dan melanggar protokol kesehatan lainnya, ujar Sayoga, menegaskan. (LE- DP)