AdvertorialHeadlinesTabanan

KPU Ingatkan Pendaftaran Paslon Agar Tidak Kerahkan Massa Pendukung

Tabanan, LenteraEsai.id – Menjelang tahap pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU Tabanan menggelar bimbingan teknis pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.

Bimtek yang berlangsung di Kantor KPU Tabanan di Jalan PB Sudirman Dangin Carik Tabanan pada Rabu, 19 Agustus 2020 itu, dihadiri sejumlah partai politik, Bawaslu Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, Kesbangpol, Disdik dan Satpol PP.

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa saat membuka bimtek menegaskan, pilkada Tabanan akan memasuki tahapan pendaftaran yang diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020. “Sedangkan tahapan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September 2020,” ucapnya.

Mengingat tahapan tersebut sudah dekat, kata Weda Subawa, maka pihaknya mengundang partai politik dan stakeholder unmtuk terlihat dalam bimtek ini, dengan tujuan menjelaskan apa-apa saja yang nantinya harus dilakukan partai politik saat mendaftarkan pasangan calon yang diusung.

“Kami juga menginginkan kembali di tengah pandemi Covid-19, saat pendaftaran pasangan calon kami batasi kehadiran massa-nya. Yang boleh masuk hanyalah pasangan calon, ketua dan sekertaris partai politik pengusung pasangan calon, ” ujar Weda, menjelaskan.

Ia menyebutkan, protokol kesehatan cegah Covid-19 diberlakukan pada pendaftaran calon dan tahapan-tahapan lainnya. Karenanya, tidak perlu mengerahkan massa pendukung ke kantor KPU. “Kami menyarankan pendukung bisa menonton dari rumah karena akan kami siarkan langsung. Kami juga akan siapkan layar di luar ruangan,” kata Weda.

Sementara itu narasumber dalam bimtek tersebut menghadirikan Komisioner KPU Bali dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. Selain memaparkan jadwal tahapan pendaftaran, ia juga menegaskan hal-hal penting lainya. Yakni pastikan tidak ada konflik kepengurusan parpol, pastikan nama calon sesuai dengan KTP-El pada penulisan di formulir pencalonan dan syarat calon basis KTP-El.

Raka Nakula juga menmgingatkan untuk segera mengurus syarat calon seperti suket tidak pailit tidak memiliki hutang, legalisir inzasah, pastikan syarat calon dan syarat pencalonan sudah fit, LO yang paham dengan regulasi dan komunikatif konsisten jangan diganti ganti, laporan dana kampanye yang akurat. “Yang juga harus diperhatikan mentaati protokol Covid-19,” ucapnya, mengingatkan.

Sementara itu Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi lebih menekankan pada teknis pelaksanaan pendaftaran pencalonan secara detail. Ia juga memaparkan tentang jadwal tes kesehatan bagi paslon serta tahapan-tahapannya. (LE-TB)

Lenteraesai.id