Gianyar, LenteraEsai.id – Pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan tindakan tegas dengan menutup giat operasional pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Desa Bitera pada hari Rabu, 19 Agustus 2020.
Langkah penutupan dilakukan setelah Satpol PP sekian kali melakukan pembinaan bahkan sampai melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP- 2 terhadap pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Desa Bitera itu, namun tidak kunjung digubris oleh pemilik pabrik.
Akhirnya, dipimpin Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar Drs I Made Watha bersama jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera dan Kepala Lingkungan Sema, datang melakukan penutupan dengan memasang papan penyegelan.
Watha menjelaskan, pemberian sanksi terhadap pabrik tahu tempe tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Begitu SP-1, karena SP-1 itu tujuh hari. Setelah tujuh hari tidak dipenuhi, kita sidak lagi keluarlah SP-2 berlaku tiga hari, juga tidak memenuhi berbagai ketentuan sehingga keluarlah SP-3 berupa penutupan secara resmi,” ujar Watha.
Watha menambahkan, beberapa poin penting yang dilanggar oleh pabrik tahu tempe tersebut, di antaranya pembuangan limbah ke sungai. Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan terlebih saat ini Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman.
Dikatakan, dalam kurun waktu seminggu ini, pemilik pabrik diwajibkan untuk melakukan pembersihan terhadap tempat usahanya, namun jika tidak dilakukan akan diambil tindakan pembongkaran secara paksa.
Jero Bendesa Desa Adat Bitera I Nyoman Sumantra mengatakan, berawal dari keluhan masyarakat baik dari warganya sendiri maupun dari luar desa bahwa keberadaan pabrik tahu ini menimbulkan pencemaran aliran sungai hingga menimbulkan bau yang sangat menyengat. Terlebih, di dekat pabrik tersebut merupakan campuhan tukad yang sewaktu-waktu digunakan untuk kegiatan upakara agama.
Beranjak dari hal tersebut, kata Sumantra, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan secara langsung kepada pihak berwenang melalui kelurahan dan kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Gianyar. Terkait langkah pembinaan terhadap pabrik tahu tempe tersebut, Sumantra mengatakan sudah melakukan pendekatan-pendekatan pembinaan secara langsung namun tetap tidak digubris oleh pemilik pabrik.
“Kami sudah bina, bahkan sudah sampai belasan tahun sepanjang keberadaan pabrik ini, tetapi tidak digubris. Sehingga secara tegas, kami tidak memperpanjang izin dan tidak akan mengizinkan walau mengajukan izin lagi,” ucap Sumantra, menegaskan.
Selain melakukan penutupan pabrik tahu tempe di Banjar Sema, Satpol PP Kabupaten Gianyar juga melakukan sidak ke pabrik tahu tempe di Banjar Batur Sari. Di pabrik tersebut, didapati pabrik tidak memiliki izin sehingga diimbau untuk segera melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga didapati di perusahaan furniture di wilayah Banjar Dauh Uma.
Terakhir sidak dilakukan pada proyek pasar di sebelah utara Cap Togog. Petugas meminta untuk menghentikan sementara aktivitas proyek, karena pengelola tak mampu menunjukkan kelengkapan izin yang harus dimiliki.
“Hari ini kita melakukan sidak di lima titik. Semua sifatnya pembinaan dulu. Kecuali pabrik tahu tempe di wilayah Banjar Sema. Dari tiga pabrik, satu kita lakukan penutupan, dua lagi masih tahap SP2. Jika tidak ada respon positif juga, kita juga akan lakukan penutupan pabrik tersebut,” ujar Watha, menandaskan. (LE-GA1)