judul gambar
HeadlinesKarangasem

Masuk Zona Merah Teratas di Indonesia, Pemerintah Karangasem Jelaskan Kondisi di Lapangan

Amlapura, LenteraEsai.id – Kabupaten Karangasem dinyatakan masuk dalam kategori zona merah pemularan Covid-19 tertingggi di Indonesia hingga kemudian mengundang pemerintah daerah setempat untuk  menjelaskan tentang kondiri riil di lapangan.

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta, Kepala BKPSDM I Gusti Gede Rinceg, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem dr I Gusti Bagus Putra Pertama, menggelar konferensi pers mengenai kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karangasem, di Amlapura pada Rabu (12/8/2020) siang.

Bupati Mas Sumatri yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karangasem, menjelaskan bahwa peta zona resiko daerah yang melatari ditetapkannya Karangasem sebagai zona merah tertinggi, dihitung berdasarkan sejumlah indikator.

Dalam hal ini yang dipakai adalah indikator epidemiologi yang terdiri atas 9 parameter, yang beberapa di antaranya seperti penurunan jumlah kasus pada minggu terakhir sebesar 50 persen dari kasus puncak yang terjadi di satu daerah, dan juga penurunan jumlah ODP, PDP sebesar 50 persen dari jumlah puncak kasus.

Berkaitan dengan itu, perlu dijelaskan beberapa hal terkait informasi Karangasem masuk zona merah teratas di Indonesia itu, ucapnya di hadapan para wartawan dari berbagai media massa.

Perlu diketahui, kata Bupati Mas Sumatri, peringkat tersebut baru mulai ditetapkan pertanggal 2 Agustus 2020 lalu. Peringkat ini nantinya akan diperbaharui seminggu sekali sesuai dengan data perkembangan oleh pemerintah pusat.

“Nah kebetulan saat itu ada penambahan kasus positif cukup signifikan di Karangasem, sehingga indikatornya menunjukkan Karangasem masuk zona merah teratas di Indonesia,” ujar Mas Sumatri, menerangkan.

Menurut Mas Sumatri, hal ini menjadi penting untuk diluruskan agar masyarakat bisa paham dan mengerti. Seperti sebelumnya pada tanggal 2 hingga 9 Agustus lalu, Kabupaten Karangassm memiliki 60 kasus, sehingga membawa kabupaten ini menjadi peringkat teratas zona merah penyebaran Covid-19.

Namun periode minggu selanjutnya, sejauh ini Karangasem baru memiliki 24 kasus, nantinya akan dihitung sampai 16 Agustus 2020. Dengan adanya penurunan jumlah kasus tentunya akan menjadi parameter setidaknya Karangasem bisa terlepas dari peringkat atas zona merah di Indonesia itu.

“Jika melihat data dari Provinsi Bali, jumlah kasus dari bulan Maret sampai Agustus 2020, provinsi mencatat Kabupaten Karangasem berada di nomor 6 dari 8 kabupaten, namun karena parameter tersebut Kabupaten Karangasem masuk peringkat teratas zona merah,” ucapnya, menjelaskan.

Untuk mengantisipasi semakin menyebarnya Virus Corona, lanjut Bupati Mas Sumatri, pihaknya akan membuat sejumlah langkah seperti penegasan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker tanpa terkecuali.

Pemerintah juga akan membuat kebijalan baru yang mengacu kepada Inpres Nomor 6 yang baru dikeluarkan dengan membuat turunannya berupa Perbup tentang penegasan yang di dalamnya akan ada sanksi bagi yang melanggar nantinya.

“Nanti kita rancang, termasuk bagi yang tidak memakai masker akan kita rancang sanksinya di dalam Perbup,” kata Bupati Mas Sumatri, menegaskan.  (LE-KR)

Lenteraesai.id