judul gambar
HeadlinesKarangasem

Lima Pelaku Narkoba Diringkus Polisi di Pedesaan Karangasem

Amlapura, LeenteraEsai.id – Sebanyak lima tersangka pelaku narkoba berhasil diringkus polisi di sejumlah wilayah pedesaan Kecamatan Manggis dan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali bagian timur.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini SIK MMTr kepada pers di Amlapura, Selasa (11/8) mengatakan, pihaknya telah menangkap lima tersangka pemilik dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang tersebar di lima tempat di Kabupaten Karangasem.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Manggis ada seseorang berinisial IKS alias T, diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, ucapnya.

Dari informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila SH terjun melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan cukup bukti tentang adanya pelanggaran narkoba.

Dari hasil pelacakan, petugas akhirnya menangkap lima tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, kata AKBP Ni Nyoman Suartini didampingi Kasat Narkoba Polres Karangasem AKP I Ketut Edi Susila SH dan Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda SH.

Kelima tersangka itu, masing-masing AKS (27), laki-laki asal Banjar Anyar, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, dengan modus membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui sistem tempel yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dari tersangka diamankan satu buah plastik bekas bungkus permen caffe candy yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,68 gram, satu bungkus rokok yang berisi 0,16 gram, dengan jumlah total 0,84gram.

Tersangka AH alias A (33), laki-laki beralamat di Banjar Luhur, Desa Padamgbai, Kecamatan Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel  di mesin Alkom, dengan barang bukti satu klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu sberat 0,03 gram.

Tersangka PAYW alias AY (27), laki-laki beralamat di Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel dan menyimpan barangnya di dalam kamar, dengan barang bukti 9 klip plastik bening. Barang bukti tidak ditimbang karena diduga sisa-sisa pemakaian.

Tersangka HW alias H (27), laki-laki beralamat di Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, membeli narkotika dengan sistem tempel yang barangnya disimpan di tumpukan pakian kotor berupa 3 buah plastik klip bening berisi sabu-sabu. Barang bukti tidak ditimbang karena diduga sisa-sisa pemakaian.

Tersangka IKS alias DA (14), anak laki-laki beralamat di Banjar Dinas Padangsari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, membeli narkotika dengan sistem tempel dan barangnya disimpen di pintu dapur rumahnya nerupa 4 klip palstik bening berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,33., 0,35., 0,35., 0,35., dengan total berat 1,38 gram.

Kapolres Karangasem menyebutkan, kelima tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Polres Karangasem guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersanka kami persangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milliar,” ujar Kapolres Karangasem, menjelaskan.  (LE-KR)

Lenteraesai.id