Kasus ‘Monyet’ di Media Sosial, Disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id – Sidang tindak pidana yakni kasus gugatan terhadap ujaran kebencian yang antara lain berupa ‘monyet’ di media sosial, mulai digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/8) siang.

Sidang yang dihadiri tergugat Linda Paruntu (43) dan penggugat Simone Christine Polhutri (50) itu, menghadirkan saksi ahli IT, Gede Sastrawangsa ST MT dari Stikom Bali.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut bermula dari adanya postingan ujaran kebencian di media sosial Facebook (FB), di mana Simone Christine Polhutri terus mendapatkan cercaan, makian dan sumpah serapah dari tergugat Linda Paruntu.

“Saya berharap ini merupakan suatu pembelajaran kepada masyarakat agar bijaksanalah dalam melakukan postingan di dalam komunikasi FB atau WhatsApp grup yang bisa membuat orang lain menderita seperti saya, dan rusaklah harga diri dan martabat saya dengan perkataan ‘Si Monyet’ yang tersangka postingan dengan menge-tag-nya ke semua rekan dan saudara saya di Facebook,” ujar Simone, usai mengikuti jalannya sidang.

“Hal ini mengingatkan akan pepatah ‘Jarimu adalah Harimaumu’,” kata Simone sambil berusaha menahan isak tangisnya.

Simone mengaku tak habis pikir mengapa harus terjadi pada dirinya, karena selama ini merasa tak pernah berbuat jahat ataupun melontarkan sesuatu kata yang menyakitkan, namun hujatan dan hinaan malah selalu ditujukan kepadanya oleh seorang perempuan secara membabi buta di ranah media sosial.

“Banyak sekali bukti otentik dari hujatan tersangka, cacian bahkan merendahkan martabat saya yang dilakukan olehnya dan mulanya saya dengan sabar tak menanggapi itu semua. Namun akhirnya saya laporkan ke pihak berwajib beserta bukti-buktinya,” kata ibu tiga orang anak itu.

Bahkan menurutnya, pihaknya waktu itu masih menunggu kata maaf, namun yang bersangkutan malah menantang untuk dilaporkan. “Kejadian ini merupakan akumulasi kekesalan saya dan teman-teman yang juga pernah dicerca, namun mereka takut melaporkannya,” kata Simone.

Penasihat hukum penggugat, Mayor Sus Erwin Dwiyanto SPI SH dari Diskum TNI AU yang hadir di persidangan menjelaskan, sudah kewajiban pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum serta mendampingi Simone Christine Polhutri, karena memang merupakan bagian dari Kelurga Besar TNI (KBT),

“Kami memberikan advokasi dan bantuan hukum. Sidang akan dilanjutkan pada 18 Agustus 2020 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak tergugat,” katanya, menjelaskan.  (LE-DP)

Pos terkait