Denpasar, LenteraEsai.id – Seorang oknum anggota TNI berinisial A bersama teman sipilnya berinisial M, ditangkap polisi di Jalan Raya Pemogan Denpasar setelah diduga terlibat selaku bandar narkoba jenis ganja.
Demikian berita yang telah gencar beredar di media pada hari Jumat (17/7) lalu terkait penangkapan bandar narkoba jenis ganja yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka merupakan oknum anggota TNI.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapendam IX/Udayana Kolonel Kav Jonny Harianto G SIP mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota TNI.
“Dia sudah bukan anggota TNI saat ditangkap,” kata Kapendam menegaskan dalam keterangan persnya di Denpasar, Sabtu (18/7) siang.
Kapendam menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan terdakwa dari kasus desersi dalam tindak pidana militeri (menghindar dari dinas) yang dilakukannya dari tanggal 6 Januari sampai 11 Februari 2020 di kesatuannya yang bukan di wilayah Kodam IX/Udayana.
Dari kasus tindak pidana militer tersebut, Kapendam meyakinkan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana militer desersi dalam waktu damai dengan pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Petikan Putusan Pengadilan Militer Nomor 70-K/PM-III-12/AD/V/2020.
“Jadi, yang bersangkutan sebelumnya merupakan terpidana kasus desersi, dan sudah dinyatakan dipecat dari TNI, namun belum menjalani proses hukum apapun hingga saat kemarin dia ditangkap pihak kepolisian,” kata Kapendam, menjelaskan.
Saat ini, lanjut Kapendam, yang bersangkutan sedang diamankan di Denpom IX/3 Denpasar dan akan menjalani hukuman tindak pidana militer tersebut sebelum menjalani hukuman sipil yang akan divonis oleh pihak yang berwenang selanjutnya. (LE-DP)







